JAKARTA — SIMP menyatakan Indofood Agri Resources Ltd, entitas induk tidak langsung perseroan, menerima pemanggilan dan menghadiri pertemuan dengan otoritas Singapura terkait isu kebakaran hutan dan lahan. Manajemen menyampaikan informasi itu pada Selasa (3/11/2026), saat Bursa Efek Indonesia meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara.
Perhatian pasar tertuju pada rencana Pemerintah Singapura mengamendemen Transboundary Haze Pollution Act. Dalam rencana itu, perusahaan yang tidak kooperatif selama penyelidikan berpotensi dikategorikan melakukan tindak pidana.
Apa penjelasan SIMP soal pemanggilan karhutla?
Manajemen PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) menyebut pihak yang dipanggil dan menghadiri pertemuan adalah entitas induk tidak langsung, bukan perseroan secara langsung. Namun, SIMP mengatakan belum menerima informasi atau klarifikasi dari induk usahanya mengenai perkembangan lebih lanjut atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Berdasarkan informasi di media, salah satu pihak yang menerima pemanggilan dari pihak otoritas di Singapura dan yang menghadiri pertemuan adalah entitas induk tidak langsung Perseroan, yaitu Indofood Agri Resources Ltd.,” tulis manajemen.
BEI menyoroti rencana perubahan aturan Singapura dalam permintaan penjelasan kepada perseroan. Perhatian pada sikap kooperatif perusahaan dalam penyelidikan membuat perkembangan isu ini relevan bagi investor, sementara SIMP belum memperoleh penjelasan terbaru dari entitas induk.
Kebijakan pencegahan kebakaran di area perkebunan
Di sisi operasional, SIMP menegaskan tetap menjalankan kebijakan larangan pembakaran atau zero burning policy. Perseroan juga memantau titik api secara berkala di area perkebunan dan sekitarnya agar potensi kebakaran dapat segera ditangani.
Pencegahan dilakukan melalui prosedur penanggulangan kebakaran, penyediaan kendaraan dan peralatan pemadam, serta pelatihan rutin bagi karyawan. Perusahaan juga bekerja sama dengan masyarakat untuk memperkuat kapasitas dan pengetahuan dalam mencegah kebakaran.
Bagi masyarakat di sekitar perkebunan, langkah tersebut berkaitan langsung dengan kesiapan menghadapi titik api dan respons saat kebakaran muncul. SIMP menyatakan pemantauan dilakukan di dalam maupun sekitar area usaha, disertai prosedur penanganan dan koordinasi dengan pihak terkait.
Perseroan menyebut peraturan di Indonesia mewajibkan penyampaian laporan bulanan secara daring mengenai dampak lingkungan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Jika kebakaran terjadi di dalam atau sekitar perkebunan, perusahaan juga wajib melaporkannya kepada pihak berwenang setempat, termasuk kepolisian.
Operasional SIMP disebut tetap normal
SIMP menyatakan bekerja sama dengan pihak berwenang dan kepolisian selama penyelidikan untuk memastikan sumber awal kebakaran. Perusahaan juga menegaskan isu yang sedang disorot tidak mengganggu kegiatan usaha.
Kegiatan perkebunan, operasional pabrik, dan produksi disebut berjalan normal. Menurut manajemen, tidak ada gangguan maupun dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan.
Manajemen juga menyatakan, sepanjang pengetahuan perseroan hingga saat ini, tidak ada kewajiban kontinjensi atau provisi yang perlu diakui dalam laporan keuangan. Penjelasan mengenai pemanggilan di Singapura masih menunggu informasi lebih lanjut dari Indofood Agri Resources Ltd.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.