JAKARTA — Komersialisasi paten nasional masih di bawah lima persen, mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menggelar Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 di Jakarta pada 3-5 November 2026.
Forum yang berlangsung di Jakarta Convention Center itu ditujukan untuk menjembatani hasil riset dan inovasi dengan kebutuhan dunia industri. Tantangannya nyata: banyak penelitian belum sampai ke tahap penerapan atau produksi secara luas.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai kekayaan intelektual, termasuk paten, memiliki potensi besar menciptakan nilai ekonomi. Namun, potensi itu perlu didukung pelindungan hukum dan proses pendaftaran yang mudah.
Mengapa komersialisasi paten nasional masih rendah?
Yusril menyebut kesenjangan antara perguruan tinggi dan industri sebagai salah satu hambatan utama. Hasil penelitian dapat berhenti di lingkungan akademik ketika tidak terhubung dengan kebutuhan pasar dan kemampuan produksi.
“Ada kesenjangan antara perguruan tinggi dan dunia industri yang menyebabkan banyak hasil penelitian belum dapat diterapkan atau diproduksi secara luas,” ujar Yusril dalam acara pada Selasa (3/11).
Masalahnya bukan semata menghasilkan penemuan. Riset perlu menemukan jalur untuk dikembangkan, dilindungi, lalu digunakan oleh pelaku industri. Tanpa hubungan itu, hasil penelitian sulit memberi nilai ekonomi di luar lingkungan tempat riset dibuat.
Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan tersebut. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menggelar kegiatan itu selama tiga hari, dari 3 hingga 5 November 2026, di Jakarta Convention Center.
Kolaborasi lintas sektor jadi kunci
Yusril mendorong kolaborasi antarkementerian dan lintas sektor agar hasil riset lebih dekat dengan pasar. Peran kementerian yang membidangi industri serta usaha mikro, kecil, dan menengah dinilai penting dalam menghubungkan inventor dengan pihak yang dapat mengembangkan hasil temuannya.
Langkah itu berpengaruh langsung terhadap peluang riset masuk ke proses produksi. Industri dapat mengenali inovasi yang sesuai dengan kebutuhan, sementara inventor memperoleh jalan untuk mengembangkan hasil penelitian di luar institusi akademik.
Indonesia memiliki potensi kekayaan intelektual dari berbagai bidang, mulai dari seni, pertanian, kelautan, dan perikanan hingga industri berbasis sumber daya alam. Potensi tersebut dapat menjadi aset ekonomi ketika tersedia pelindungan hukum dan kemudahan pendaftaran.
Jalur pendaftaran juga menjadi perhatian. Kemudahan mengajukan paten, termasuk paten sederhana, disebut sebagai cara memperluas akses pelindungan bagi inventor.
Ini soal akses.
Bagi peneliti dan pelaku usaha, pelindungan paten berkaitan dengan kesempatan mengembangkan hasil kerja menjadi produk atau proses yang dapat digunakan lebih luas. Bagi industri, hubungan dengan sumber riset membuka kemungkinan menemukan inovasi yang sesuai kebutuhan usaha. Karena itu, jembatan antara kampus dan pasar menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan komersialisasi.
Apa yang dibutuhkan agar paten masuk ke pasar?
Penghubung antara riset dan industri perlu berjalan bersama dengan pelindungan kekayaan intelektual. Yusril menekankan pentingnya aturan yang melindungi hasil kreativitas dan penelitian masyarakat, sekaligus proses pendaftaran yang tidak menyulitkan.
Forum bisnis paten ini berlangsung saat angka komersialisasi nasional masih di bawah lima persen. Angka tersebut memperlihatkan jarak antara potensi inovasi dengan pemanfaatannya secara komersial, sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mempertemukan inventor, industri, dan sektor usaha.
Agenda berikutnya bergantung pada kuatnya kolaborasi lintas kementerian dan sektor, termasuk keterlibatan bidang industri dan UMKM. Pemerintah mendorong agar hasil penelitian lebih terhubung dengan kebutuhan pasar melalui kemudahan pelindungan paten dan kerja sama dengan dunia usaha.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.