JAKARTA — Penyadapan Presiden menjadi perkara yang menurut PDI Perjuangan harus diusut sampai ke kemungkinan penyalahgunaan kewenangan negara, bukan berhenti pada penindakan pelaku. Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan desakan itu pada Selasa (3/11), setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka.
Perkara ini menyangkut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, tokoh politik, media, hingga pengusaha. Bagi masyarakat, pengusutan menyeluruh penting untuk memastikan kewenangan aparat tidak dipakai untuk membungkam kritik atau mengganggu hak demokratis warga.
Penyadapan Presiden dan desakan PDIP kepada Polri
Hasto menilai penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal bukan sekadar dugaan pelanggaran prosedur. Ia menyebut tindakan itu sebagai persoalan hak asasi manusia (HAM) dan sistem hukum nasional.
“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” kata Hasto dalam keterangannya, Selasa (3/11).
Menurut Hasto, pengungkapan kasus perlu menjadi awal untuk menelusuri apakah praktik serupa pernah digunakan terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, atau tokoh politik. Ia meminta penyidik memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan instrumen penegakan hukum dipakai untuk kriminalisasi.
Jangan berhenti pada pelaku.
Hasto juga mengapresiasi anggota internal Polri yang melaporkan dugaan penyadapan tersebut. Ia menyebut laporan itu sebagai dorongan moral agar institusi kepolisian menjaga supremasi hukum dan bekerja untuk kepentingan masyarakat.
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka?
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyatakan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Mereka adalah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Asep mengatakan dugaan penyadapan menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa (3/11).
Ketiga tersangka dijerat tiga pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, menurut keterangan Asep dalam bahan utama. Kasus yang disidik juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal, sehingga penyidikan tidak terbatas pada aktivitas penyadapan.
Dampak perkara bagi perlindungan hak warga
Jika kewenangan pemantauan digunakan tanpa prosedur dan dasar penegakan hukum yang sah, dampaknya tidak hanya menyentuh pejabat yang disebut menjadi sasaran. Masyarakat sipil, jurnalis, dan kelompok kritis juga berkepentingan pada proses hukum yang transparan, sebab pengawasan komunikasi dapat mengancam ruang untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan kepentingan publik.
Karena itu, tuntutan PDIP berpusat pada dua hal: penindakan terhadap orang yang diduga terlibat dan pembenahan institusi agar penyalahgunaan serupa tidak berulang. Hasto menegaskan jabatan publik yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa harus dijalankan dengan integritas dan tidak melayani kepentingan pribadi atau politik praktis.
Ia juga meminta Polri mempertahankan komitmen untuk melindungi warga dan menerapkan hukum secara adil.
“PDI Perjuangan berharap penindakan terhadap penyadapan ilegal ini menjadi momentum bagi Polri untuk semakin meneguhkan tugas konstitusionalnya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani warga negara, serta menegakkan hukum secara adil.
Itulah mandat Polri sebagai alat negara,” pungkas Hasto.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.