JAKARTA — Penyadapan Presiden menjadi perkara yang menurut PDI Perjuangan harus diusut sampai ke kemungkinan penyalahgunaan kewenangan negara, bukan berhenti pada penindakan pelaku. Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan desakan itu pada Selasa (3/11), setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka.
Perkara ini menyangkut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, tokoh politik, media, hingga pengusaha. Bagi masyarakat, pengusutan menyeluruh penting untuk memastikan kewenangan aparat tidak dipakai untuk membungkam kritik atau mengganggu hak demokratis warga.
Penyadapan Presiden dan desakan PDIP kepada Polri
Hasto menilai penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal bukan sekadar dugaan pelanggaran prosedur. Ia menyebut tindakan itu sebagai persoalan hak asasi manusia (HAM) dan sistem hukum nasional.
“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” kata Hasto dalam keterangannya, Selasa (3/11).
Menurut Hasto, pengungkapan kasus perlu menjadi awal untuk menelusuri apakah praktik serupa pernah digunakan terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, atau tokoh politik. Ia meminta penyidik memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan instrumen penegakan hukum dipakai untuk kriminalisasi.
Jangan berhenti pada pelaku.
Hasto juga mengapresiasi anggota internal Polri yang melaporkan dugaan penyadapan tersebut. Ia menyebut laporan itu sebagai dorongan moral agar institusi kepolisian menjaga supremasi hukum dan bekerja untuk kepentingan masyarakat.
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka?
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyatakan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Mereka adalah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Asep mengatakan dugaan penyadapan menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa (3/11).

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.