KABUPATEN MALANG — Bea Cukai Malang menemukan 12.364 batang rokok ilegal dalam operasi di empat kecamatan pada Selasa (27/10). Pemeriksaan toko bersama Pemerintah Kabupaten Malang itu menyasar rokok yang dijual tanpa pita cukai.
Petugas mengamankan 622 bungkus rokok dari empat lokasi di Kepanjen, Pagelaran, Pagak, dan Bantur. Temuan ini menunjukkan pengawasan di tingkat toko masih menjadi bagian penting dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores menyebut barang tersebut terdiri atas rokok berbagai jenis dan merek. “Temuan tersebut tersebar di empat lokasi,” kata Johan dalam keterangannya, Rabu (4/11).
Rokok ilegal ditemukan di empat kecamatan
Lokasi pertama berada di Jalan H.M. Sun’an, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen. Dari tempat itu, petugas mengamankan 257 bungkus atau 5.092 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Di Jalan Kyai Mojo, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, jumlah temuan mencapai 269 bungkus atau 5.532 batang. Rokok yang diamankan di lokasi ini juga terdiri atas jenis SKM dan SPM.
Petugas kemudian menemukan 78 bungkus atau 1.560 batang SPM di Dusun Krajan, Desa Pagak, Kecamatan Pagak. Sementara dari Dusun Gampingan, Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, mereka mengamankan 18 bungkus atau 360 batang SPM.
Rincian itu memperlihatkan temuan terbesar berasal dari lokasi di Pagelaran, disusul Kepanjen. Dua lokasi lainnya menyumbang jumlah yang lebih kecil, tetapi tetap menjadi bagian dari total barang tanpa pita cukai yang diamankan.
Mengapa pengawasan rokok tanpa cukai penting?
Rokok yang tidak dilekati pita cukai tidak memenuhi ketentuan barang kena cukai hasil tembakau. Penindakan di toko berpengaruh langsung pada jalur penjualan: barang yang ditemukan tidak lagi tersedia untuk dipasarkan melalui lokasi yang diperiksa.
Bagi masyarakat, operasi semacam ini juga berkaitan dengan kepatuhan pedagang terhadap aturan penjualan rokok. Pemeriksaan di empat kecamatan sekaligus memberi jangkauan pengawasan yang lebih luas daripada menyasar satu titik saja. Namun, temuan dalam operasi ini berasal dari lokasi yang diperiksa, bukan gambaran keseluruhan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang.
Bea Cukai Malang menjalankan operasi bersama Pemerintah Kabupaten Malang. Kerja sama antarlembaga itu menjadi konteks penting dalam penindakan, karena pemeriksaan lapangan dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah.
Kasus ini berbeda dari pemberitaan penindakan rokok ilegal di daerah lain yang juga muncul dalam bahan pembanding. Angka lebih dari 1 juta batang dan nilai Rp1,7 miliar merujuk pada pemusnahan di Kabupaten Bandung, bukan operasi Bea Cukai Malang. Karena lokasi dan kegiatannya berbeda, angka tersebut tidak digabungkan dengan temuan 12.364 batang di Kabupaten Malang.
Untuk operasi di Malang, langkah berikutnya yang tercatat adalah pengamanan rokok dari empat lokasi. Rincian jenis dan jumlah barang di tiap titik menjadi dasar untuk menelusuri temuan dalam penindakan tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.