BANDA ACEH — Kasus sadap Prabowo yang menyeret tiga perwira tinggi Polri mengarah pada dugaan makar, kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026.
Yusril menyebut penyidik masih mendalami dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Jika pengembangan perkara menemukan motif untuk menggulingkan pemerintahan, kasus ini berpotensi masuk ke ranah makar, dengan ancaman pidana berat dalam ketentuan yang disebutnya.
Perkara ini berawal dari penetapan tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Mereka diduga terlibat penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Yusril menyampaikan perkembangan itu dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, saat kunjungan kerja ke Banda Aceh. Ia mengatakan dugaan makar masih berupa indikasi yang perlu ditelusuri, bukan kesimpulan akhir penyidikan.
Kasus sadap Prabowo masih didalami
“Bahwa, terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus,” kata Yusril.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan penyadapan dan tindak pidana lain yang menyertainya. Pendalaman berikutnya diperlukan untuk mengurai motif, tujuan, serta penggunaan hasil penyadapan. Unsur-unsur itu akan menentukan arah perkara.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sasaran yang disebut mencakup Prabowo, sejumlah menteri dan pejabat, tokoh politik, serta media. Cakupan tersebut membuat perkara ini menyentuh bukan hanya keamanan komunikasi pemerintah, tetapi juga privasi dan kepercayaan publik.
Dampaknya terasa langsung pada tuntutan agar komunikasi pejabat negara terlindungi dan proses hukum berjalan terbuka. Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat, mengecam dugaan penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur dan dasar hukum sah.
Ia mendukung penyelidikan tuntas, termasuk untuk menjawab siapa yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, serta untuk kepentingan apa hasil sadapan digunakan.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang batas kewenangan penyadapan. Penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dapat mengancam keamanan negara sekaligus hak privasi warga dan kepercayaan terhadap lembaga. Karena itu, pembuktian motif menjadi penting: dugaan tindak pidana penyadapan tidak otomatis membuktikan adanya makar.
Apa ancaman hukuman yang disebut Yusril?
Yusril merujuk Pasal 191-193 KUHP Nasional saat menjelaskan indikasi makar. Ketentuan yang ia sebut mencakup ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun untuk perbuatan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden, maupun membuat mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Ancaman tersebut terkait unsur dan maksud perbuatan yang diatur dalam pasal, bukan hukuman otomatis bagi para tersangka dalam kasus penyadapan. Penyidik masih harus mengembangkan perkara dan menguji bukti untuk memastikan apakah dugaan makar dapat dibuktikan.
Agus Harimurti Yudhoyono juga menilai penyadapan ilegal dapat mengancam kehidupan politik dan demokrasi. Ia meminta perkara diusut sampai tuntas agar publik memperoleh penjelasan tentang pihak yang terlibat dan motifnya. Pernyataan itu menambah desakan agar proses hukum menjawab pertanyaan publik tanpa mendahului hasil penyidikan.
Tiga tersangka yang disebut dalam perkara ini berinisial LSP, ASN, dan EH. Identitas dua tersangka lainnya dalam bahan pemberitaan disebut sebagai Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso, sementara penentuan peran dan keterlibatan masing-masing masih menjadi bagian dari proses hukum.
Pendalaman penyidik akan menjadi tahap penting berikutnya untuk memastikan apakah perkara berhenti pada dugaan penyadapan dan akses ilegal atau berkembang ke dugaan makar. Hasil pengembangan itu juga akan menjelaskan motif serta pihak-pihak yang terbukti terlibat.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.