JAKARTA — Tiga tersangka kasus penyadapan ilegal, LSP, AS, dan EH, ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok, pada Kamis, 5 November 2026. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menyampaikan bahwa tersangka SU belum ditahan karena sakit pasca-stroke.
Keempatnya merupakan personel Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Penyidik juga telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli.
Siapa saja yang ditahan dalam kasus penyadapan ilegal?
LSP, AS, dan EH berada di Rutan Mako Brimob di Depok. SU, tersangka keempat, belum menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya. Keterangan terbaru itu sekaligus menetapkan lokasi penahanan tiga tersangka setelah sebelumnya mereka diketahui berada di Rutan Bareskrim Polri di Jakarta.
“Tiga (tersangka, red.) dilakukan penahanan di Mako Brimob,” kata Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis. Ia menyampaikan keterangan tersebut saat menjelaskan perkembangan penanganan perkara.
Dalam penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 13 saksi serta lima ahli. Para ahli itu terdiri dari tiga ahli teknologi informasi dan elektronik (ITE) dan dua ahli pidana. Suhermanto mengatakan sejumlah saksi berasal dari anggota Polri.
Dugaan penyadapan menyasar berbagai kalangan
Penyidik menduga penyadapan berlangsung selama 2025-2026. Sasaran yang disebut dalam perkara mencakup Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Dugaan pelanggaran tidak berhenti pada penyadapan. Bahan perkara menyebut tindakan itu dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi, serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Hasil penyadapan kemudian dihapus pada Oktober 2026, yang menurut keterangan perkara dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Rentang sasaran yang luas membuat perkara ini menyentuh persoalan perlindungan privasi dan batas penggunaan kemampuan pemantauan. Bagi masyarakat, inti persoalannya bukan sekadar siapa yang disadap, melainkan apakah tindakan pengawasan memiliki dasar dan kaitan dengan penegakan hukum.
Dugaan penghapusan hasil penyadapan juga menambah pertanyaan tentang bagaimana jejak elektronik dikelola dalam penyidikan.
Apa peran SU dalam perkara ini?
SU disebut berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri dan memberikan izin untuk penyadapan serta penghapusan hasilnya. Ia belum ditahan karena sakit pasca-stroke.
Keterangan yang disampaikan Suhermanto juga menyebut tersangka AS dan EH memerlukan persetujuan SU untuk melakukan provisioning atau penyadapan. Pada awal Oktober 2026, AS meminta izin kepada SU untuk menghapus berkas hasil penyadapan, dan SU menyetujuinya.
Perkara ini mencakup empat tersangka: LSP, AS, EH, dan SU. Penyidik masih menangani dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal, dengan pemeriksaan saksi dan ahli sebagai bagian dari proses tersebut.
Suhermanto menjelaskan, “Untuk saksi, tentu saja ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli.”

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.