Sabtu, 7 November 2026 WIB
EKONOMI

DSI Atur Rentang Harga Ekspor Batu Bara, CPO, Ferroalloy

DSI Atur Rentang Harga Ekspor Batu Bara, CPO, Ferroalloy
DSI Atur Rentang Harga Ekspor Batu Bara, CPO, Ferroalloy

JAKARTA — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menetapkan rentang harga ekspor batu bara, kelapa sawit atau CPO, dan ferroalloy, kata Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Jumat (6/11/2026). Acuan harga patokan ekspor (HPE) tetap digunakan bersama parameter komersial lain, termasuk harga bursa.

Rencana itu dibahas dalam Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat. DSI akan menyusun petunjuk teknis penentuan rentang harga, sementara kebijakan perantara tunggal ekspor dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2027.

Bagaimana DSI menentukan rentang harga ekspor?

Budi mengatakan HPE tidak akan ditinggalkan. Pemerintah juga akan mempertimbangkan harga di bursa dan parameter komersial lain saat DSI menyusun rentang yang dinilai wajar.

“Terkait dengan harga, jadi nanti DSI akan menetapkan rentang harga ekspor yang wajar, dan nanti mungkin juga atau dengan menggunakan parameter komersial lainnya. Jadi HPE, HPE tetap dipakai Pak, harga patokan ekspor dipakai,” ujar Budi.

Menurut Budi, HPE selama ini tetap dievaluasi dan dapat menjadi salah satu referensi. Pengaturan teknisnya akan disusun DSI bersama pemerintah. Dengan demikian, kebijakan yang sudah berjalan masih menjadi dasar selama mekanisme baru dirumuskan.

Rentang harga menjadi perhatian karena pelaku usaha mempertanyakan acuan harga transaksi yang dapat dipakai eksportir dan pihak lain dalam rantai komoditas. Seorang perwakilan pengusaha dalam sosialisasi itu menyebut belum ada kejelasan mengenai patokan bagi petani, pekebun, pelaku industri, maupun sektor pertambangan.

Apa dampaknya bagi eksportir dan pelaku usaha?

Kejelasan acuan harga berkaitan langsung dengan keputusan transaksi ekspor. Eksportir perlu memahami dasar yang dipakai untuk menilai kewajaran harga, sedangkan pelaku usaha di hulu membutuhkan patokan yang dapat digunakan saat bernegosiasi. Bagi pemerintah, acuan yang disepakati juga berhubungan dengan penetapan pajak dan tata kelola ekspor.

Perwakilan pengusaha itu meminta aturan teknis Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) segera diterbitkan. Ia menilai kepastian mekanisme diperlukan sebelum target peluncuran BMKS pada 1 Januari mendatang, agar penentuan harga tidak menimbulkan tafsir berbeda.

Dalam forum tersebut, pengusaha juga mempertanyakan penggunaan acuan harga dari luar negeri. Ia mendorong agar bursa menjadi rujukan, seraya menekankan pentingnya penjelasan mengenai dasar yang akan dipakai pemerintah dalam penetapan pajak.

DSI menjadi perantara tunggal mulai 2027

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan DSI akan berperan sebagai perantara tunggal untuk ekspor batu bara, CPO, dan ferroalloy. Peran itu tidak menggantikan transaksi komersial antara eksportir dan pembeli.

Airlangga menjelaskan eksportir atau penjual tetap bertransaksi langsung dengan buyer. DSI akan meneliti transaksi tersebut sebagai bagian dari mekanisme baru yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2027.

Rincian penentuan rentang harga kini menjadi bagian penting dari persiapan kebijakan tersebut. Budi menyatakan HPE tetap menjadi referensi, sementara DSI akan menyusun aturan teknis bersama pemerintah.

(ZA)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Fakta atau hoaks? Uji kejelianmuFakta atau Hoaks? 6 Kabar Viral Awal November 2026 →
TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair