Sabtu, 7 November 2026 WIB
LIFESTYLE

Sarwendah dan Cicilan Rumah Rp12 Miliar, Ruben Berhenti Bayar

Sarwendah dan Cicilan Rumah Rp12 Miliar, Ruben Berhenti Bayar
Sarwendah dan Cicilan Rumah Rp12 Miliar, Ruben Berhenti Bayar

JAKARTA — Sarwendah dan Ruben Onsu berselisih soal cicilan rumah di Cipete senilai Rp12 miliar; kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyatakan pembayaran harus mengikuti Akta 39. Persoalan ini berpengaruh pada siapa yang menanggung utang dan bagaimana status rumah ditentukan.

Minola mengatakan Ruben selama ini membayar cicilan tanpa bantuan Sarwendah. Ia juga menyebut Ruben kini tidak mau melanjutkan pembayaran, sementara rumah yang ditempati Sarwendah belum otomatis menjadi miliknya setelah cicilan lunas.

Sarwendah dan cicilan rumah: siapa wajib membayar?

Menurut Minola, Akta 39 memuat kewajiban pembayaran utang oleh kedua pihak hingga lunas. Dengan demikian, ia menilai tanggung jawab cicilan tidak hanya berada pada Ruben.

“Kewajiban itu tertuang dalam Akta 39 ya. Bahwa cicilan utang itu akan dibayar sampai lunas oleh para pihak. Berarti kewajiban itu ada pada para pihak,” kata Minola kepada awak media, dikutip Sabtu (7/11/2026).

Minola juga mengklaim selama ini Ruben membayar sendiri. Ia mengatakan Sarwendah tidak menanyakan besaran cicilan bulanan maupun berapa bagian yang perlu dibayarkan olehnya.

Dalam keterangannya, Minola menggambarkan pembayaran satu pihak sebagai bentuk kebaikan. Ia kemudian mempertanyakan apakah cicilan selama ini dibayar bersama oleh Ruben dan Sarwendah.

“Pertanyaannya, selama ini kamu bayar sama-sama enggak? Kamu bayar sama-sama enggak? Kalau kamu tidak bayar sama-sama, jangan ngoceh, jangan ngomong ya. Karena hanya orang yang bayar yang boleh ngomong,” tegas Minola.

Rumah belum otomatis berpindah ke Sarwendah

Perdebatan itu bukan hanya soal besaran cicilan. Status kepemilikan rumah juga menjadi persoalan, sebab Minola menyebut sertifikat rumah masih atas nama Ruben Onsu.

Minola mengatakan pelunasan cicilan tidak serta-merta membuat rumah menjadi milik Sarwendah. Ia merujuk pada Akta 39, yang menurutnya mengatur rumah sebagai bagian yang diberikan atau disepakati untuk Sarwendah, tetapi masih diperlukan proses hukum agar kepemilikan berpindah.

“Harus diingat juga bahwa tidak automatically setelah itu lunas ya kemudian rumah itu sesuai akta 39 menjadi bagian Sarwendah, tidak otomatis juga,” katanya kepada awak media, dikutip Kamis (5/11/2026).

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Fakta atau hoaks? Uji kejelianmuFakta atau Hoaks? 6 Kabar Viral Awal November 2026 →
TRENDING Cek Weton Tanggal Lahir: Kalkulator Hari, Pasaran, dan Neptu Jawa