“Inisial nama-nama pembocor dokumen dan informasi penanganan dugaan korupsi ATR/BPN kepada Arif Sugianto sebelum OTT KPK,” kata Boyamin kepada wartawan.
Menurut Boyamin, kedua pegawai itu memiliki kedekatan dengan salah satu tersangka dan telah dilaporkan kepada Dewas KPK. Ia berharap Dewas segera meminta keterangan mereka. Penyebutan inisial dan laporan tersebut merupakan dugaan yang masih perlu diperiksa, bukan penetapan bahwa keduanya terbukti membocorkan dokumen.
Perkara HGB Summarecon menjerat delapan tersangka
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor. Mereka ialah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Daftar itu mencakup pejabat ATR/BPN, pimpinan kantor pertanahan, direktur utama Summarecon, serta pihak swasta. Kasus yang sedang ditangani KPK menjadi perkara yang dikaitkan dengan dugaan kebocoran dokumen tersebut.
Publikasi nama dalam bentuk inisial tetap membawa konsekuensi bagi orang yang disebut, sementara dugaan kebocoran berpotensi mengganggu kepercayaan terhadap proses penanganan perkara. Karena itu, pemeriksaan Dewas dan penjelasan hasilnya menjadi langkah penting bagi lembaga maupun pihak yang namanya terseret.
Boyamin meminta Dewas memanggil kedua pegawai yang disebut dalam laporannya. Yudi juga mendesak pengusutan dituntaskan, baik untuk memastikan dugaan maupun memulihkan nama jika tuduhan tidak terbukti.











































📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.