Senin, 9 November 2026 WIB
POLITIK PEMERINTAHAN

Eka Widodo Ungkap Tiga Alasan Gen Z Minta Gibran Mundur

Eka Widodo Ungkap Tiga Alasan Gen Z Minta Gibran Mundur
Eka Widodo Ungkap Tiga Alasan Gen Z Minta Gibran Mundur

JAKARTA — Eka Widodo menyebut Gen Z meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dengan tiga alasan, termasuk polemik putusan Mahkamah Konstitusi dan dokumen pendidikan. Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu mengatakan aspirasi tersebut masih disampaikan anak-anak muda dalam pertemuan dan diskusi.

Eka, yang akrab disapa Edo, menyampaikan hal itu pada Minggu, 8 November 2026. Menurut dia, kekecewaan kalangan Gen Z terhadap Gibran belum mereda.

Desakan itu memiliki konsekuensi politik. Jika Gibran tidak mundur, Gen Z meminta DPR dan MPR mengambil langkah konstitusional untuk memproses pemakzulan, kata Edo.

Tiga alasan Gen Z minta Gibran mundur

Alasan pertama yang disampaikan Edo adalah polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengubah ketentuan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Menurut penilaian yang disampaikan kepada Edo, keputusan tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Alasan kedua berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan MK mengenai ijazah Gibran. Edo menyebut kalangan Gen Z menyoroti pernyataan bahwa pengadilan tidak menemukan ijazah setingkat SMA milik Gibran.

Persoalan ketiga menyangkut putusan Mahkamah Agung tentang surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Edo mengatakan dokumen itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Menurutnya, putusan tersebut memperkuat pertanyaan publik mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran.

Ketiga hal itu merupakan alasan yang disampaikan Edo sebagai aspirasi Gen Z, bukan penetapan baru mengenai status hukum Gibran. Pemisahan ini penting karena pernyataan politik tentang tuntutan mundur berbeda dari proses resmi pemberhentian wakil presiden.

DPR dan MPR disebut sebagai jalur berikutnya

Edo mengatakan harapan utama anak-anak muda yang menemuinya adalah Gibran bersedia mundur atas kemauan sendiri. Jika itu terjadi, menurut aspirasi yang ia sampaikan, polemik dapat lebih cepat diselesaikan dan tidak terus membebani kehidupan politik nasional.

Namun, mereka juga meminta DPR dan MPR bertindak secara konstitusional apabila Gibran menolak mundur. Pernyataan itu menunjukkan adanya dua tuntutan: pengunduran diri sukarela sebagai pilihan utama, serta pemakzulan sebagai langkah yang diminta jika pilihan tersebut tidak ditempuh.

Bagi masyarakat, isu ini menyentuh dua hal sekaligus: kepercayaan terhadap proses pencalonan pejabat publik dan pemeriksaan dokumen pendidikan, serta batas antara tuntutan politik dan mekanisme konstitusional.

Karena itu, klaim mengenai putusan pengadilan dan dokumen pendidikan perlu dibaca sesuai konteks yang disampaikan, sementara desakan mundur tetap merupakan aspirasi yang disalurkan melalui pertemuan dengan seorang anggota DPR.

Edo mengatakan aspirasi itu terus ia dengar dari kalangan muda. “Mereka tetap berharap Gibran mau mundur dengan kesadaran sendiri,” kata dia.

(ZA)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuKuis Sejarah Hari Pahlawan: 10 Soal Pertempuran Surabaya 1945, Berapa Skormu? →