Jumat, 6 November 2026 WIB
POLITIK PEMERINTAHAN

Pemakzulan Gibran Disorot, Jokowi Minta Proses Konstitusi Dihormati

Pemakzulan Gibran Disorot, Jokowi Minta Proses Konstitusi Dihormati
Pemakzulan Gibran Disorot, Jokowi Minta Proses Konstitusi Dihormati

JAKARTA — Pemakzulan Gibran menjadi wacana yang ditanggapi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan meminta semua pihak menghormati proses hukum dan hak konstitusional. Jokowi menyampaikan sikap itu seusai menghadiri sidang perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu desakan pemakzulan. Namun, komentar Jokowi tidak menyatakan dukungan atau penolakan terhadap wacana itu; ia menekankan penghormatan pada proses yang berlaku.

“Kita hormati seluruh proses hukum yang ada, juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita,” kata Jokowi kepada awak media setelah sidang.

Pemakzulan Gibran mencuat setelah putusan MA

Pada Jumat (30/10), Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran yang dipakai sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah.

Putusan itu berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan, bukan keputusan yang langsung memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden. Perbedaan ini penting dalam membaca perkembangan perkara: putusan atas keabsahan surat keterangan tidak dengan sendirinya menjawab apakah wacana pemakzulan dapat dijalankan.

Amar MA menyebut kasasi dikabulkan dan gugatan penggugat diterima seluruhnya. Keputusan tersebut membuat persoalan dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi bagian dari perdebatan politik, sementara proses hukum dan ketentuan konstitusi tetap menjadi rujukan bagi pihak yang mendorong langkah lanjutan.

Apa putusan MK soal status Gibran?

Mahkamah Konstitusi lebih dahulu memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10). MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Perkara itu merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski menyampaikan penilaian terkait bukti pendidikan, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden seperti diminta pemohon.

MK menilai sengketa hasil pemilu presiden bukan lagi mekanisme yang tepat untuk menyelesaikan permintaan tersebut. Gibran, menurut pertimbangan yang dijelaskan dalam bahan perkara, sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Bagi masyarakat, dua putusan itu menyangkut hal yang berbeda: MA memutus gugatan atas surat penyetaraan, sedangkan MK menilai batas penyelesaian perkara hasil pemilu dan permintaan diskualifikasi. Karena itu, desakan pemakzulan tidak sama dengan adanya keputusan yang otomatis mengakhiri masa jabatan. Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses hukum dan jalur konstitusional yang ditempuh.

Jokowi tidak menguraikan langkah politik atau hukum yang seharusnya diambil pihak-pihak yang mengangkat wacana pemakzulan. Ia hanya menegaskan sikapnya setelah ditanya awak media di PN Jakarta Timur. “Kita hormati seluruh proses hukum yang ada, juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita,” ujar Jokowi.

(AP)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Fakta atau hoaks? Uji kejelianmuFakta atau Hoaks? 6 Kabar Viral Awal November 2026 →