Jumat, 6 November 2026 WIB
POLITIK PEMERINTAHAN

Kasus Penyadapan Prabowo Disebut Serius, Bakom Minta Diusut

Kasus penyadapan Prabowo dibahas melalui dokumen penyelidikan resmi
Dokumen penyelidikan menggambarkan pengusutan dugaan penyadapan terhadap Presiden. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyebut kasus penyadapan Prabowo sebagai persoalan serius pada Kamis (5/11/2026), dan meminta dugaan itu diusut secara tegas. Ia menilai tindakan tersebut mengarah pada makar.

Pernyataan itu muncul saat tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bertambah menjadi empat orang. Pada saat yang sama, Polri membentuk tim khusus untuk mendalami perkara yang disebut menyasar Presiden.

Syahganda mengatakan tindakan yang diduga mengancam keamanan dan kewibawaan Presiden tidak boleh dibiarkan. Ia meminta penyelidikan berjalan objektif dan transparan, serta penindakan mengikuti hukum yang berlaku.

Kasus penyadapan Prabowo dan tuntutan pengusutan

Dalam keterangan tertulis, Syahganda menyatakan penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan yang tidak dapat ditoleransi. Ia juga mengajak masyarakat menjaga keamanan, ketertiban, dan keutuhan bangsa.

“Setiap tindakan yang berpotensi mengancam keamanan, keselamatan, dan kewibawaan Presiden harus diusut secara objektif, transparan, dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Syahganda.

Ia menempatkan Presiden sebagai simbol negara dan representasi kedaulatan bangsa. Menurut Syahganda, pengkhianatan oleh pejabat negara terhadap Presiden perlu dipandang sebagai pengkhianatan terhadap negara dan konstitusi.

Seruan itu membawa perkara ini ke ranah yang lebih luas daripada dugaan pelanggaran privasi. Proses hukum dan pembuktian akan menentukan bagaimana tindakan yang diselidiki dinilai, sementara pernyataan soal makar merupakan pandangan Syahganda.

Namun, pandangan tersebut tidak otomatis menjadi penetapan hukum. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Iwan Satriawan, dalam pernyataan yang dimuat sumber pembanding, mengingatkan bahwa penyadapan ilegal tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai makar. Penilaian atas unsur pidana, menurutnya, memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Empat tersangka dan tim khusus Polri

Empat orang yang disebut telah menjadi tersangka ialah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Bahan utama menyebut Slamet sebagai nama terbaru dalam daftar tersebut.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk merespons dan mengusut dugaan penyadapan ilegal. Tim itu dipimpin Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pembentukan tim merupakan respons proaktif institusi. Tim akan mendalami informasi dan isu terkait perkara itu, dengan Kabareskrim memimpin langsung proses pendalaman.

“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Perbedaan pandangan soal penyebutan makar membuat hasil penyelidikan menjadi penting bagi publik. Pengusutan yang transparan dapat menjelaskan dugaan tindakan, pihak yang terlibat, dan dasar hukum yang digunakan tanpa mendahului pembuktian.

Polri menyatakan tim khusus akan melakukan pendalaman yang dipimpin langsung Kabareskrim. Langkah itu menjadi proses berikutnya dalam penyelidikan kasus yang kini mencatat empat tersangka.

(AN)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Fakta atau hoaks? Uji kejelianmuFakta atau Hoaks? 6 Kabar Viral Awal November 2026 →