Sabtu, 17 Oktober 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Jokowi Singgung Operasi Politik soal Isu Ijazah Menuju 2029

Dokumen pendidikan dan mikrofon sidang terkait operasi politik ijazah
Polemik ijazah Gibran berkembang menjadi perdebatan politik dan dorongan pengajuan hak angket di DPR. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bersinggungan dengan persaingan politik menuju 2029. Jokowi menyinggung dugaan operasi politik di balik isu tersebut sekaligus sikap partai-partai besar yang belum tegas mendukung Gibran untuk kontestasi mendatang.

Isu ini kini bergerak di dua jalur: perdebatan soal dokumen pendidikan Gibran dan tarik-menarik dukungan politik. Perkembangannya menjadi perhatian karena beririsan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), usulan hak angket di DPR, serta posisi partai-partai dalam koalisi pemerintahan.

Bahan utama menyebut Jokowi menyinggung adanya operasi politik dalam polemik ijazah dirinya dan Gibran serta menyebut “penumpang gelap” menuju 2029. Namun, bahan tersebut tidak memuat kutipan lengkap Jokowi, waktu pernyataan, atau penjelasan rinci mengenai pihak yang dimaksud. Karena itu, dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Isu ijazah Gibran berlanjut di DPR

Polemik ijazah Gibran mendapat konteks baru setelah MK menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen lain yang setara dengan ijazah SMA atau sederajat milik wakil presiden. Keterangan itu menjadi bagian dari perdebatan publik, tetapi bahan yang tersedia tidak memuat rincian lengkap pertimbangan maupun putusan MK.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan Indonesia belum memiliki aturan spesifik mengenai mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri. Ia menyebut pemerintah menggunakan mekanisme internal untuk menerjemahkan hasil akademik lulusan luar negeri, sementara Komisi X mendorong agar pengaturan penyetaraan masuk dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional.

“Nah ini kelemahan kita sebagai negara yang besar hari ini saya bongkar-bongkar peraturan-peraturan atau regulasi ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme bagaimana penyetaraan itu dianggap sah oleh negara,” kata Lalu kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Persoalan aturan itu penting karena polemik ijazah tidak hanya menyangkut perdebatan politik. Kejelasan prosedur penyetaraan akan menentukan bagaimana dokumen pendidikan dari luar negeri dinilai dan diakui. Tanpa mekanisme yang tegas, perbedaan tafsir berisiko terus muncul dalam perkara serupa.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda