JAKARTA — Tanggung gugat DPS di lembaga keuangan syariah belum memiliki ukuran perdata yang jelas, meski pengawasan dan kualifikasi profesinya diperketat. Mulai 1 Januari 2027, anggota Dewan Pengawas Syariah wajib memiliki sertifikat kualifikasi profesi, sementara OJK lebih dulu menetapkan DPS bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagai pihak utama sejak awal 2025.
Penguatan standar itu memunculkan persoalan praktis: siapa yang menanggung kerugian jika pelanggaran prinsip syariah terjadi dan pengawasan dinilai lalai? Bagi nasabah, pintu pertanggungjawabannya adalah bank. Namun, hubungan tanggung gugat di dalam perseroan masih memerlukan aturan yang tegas.
Tanggung gugat DPS dan ukuran kerugian
Tanggung jawab berbeda dari tanggung gugat. Tanggung jawab melekat pada tugas, sedangkan tanggung gugat berarti kewajiban mengganti kerugian. Kewajiban perdata itu mensyaratkan kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat, sebagaimana pola Pasal 1365 KUHPerdata.
Pasal 20 ayat (1) POJK Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tugas DPS untuk mengawasi kebijakan dan pengurusan direksi agar sesuai dengan prinsip syariah. Aturan yang sama juga menyediakan sanksi administratif, termasuk larangan menjabat bagi pihak utama jika ketidakpatuhan syariah tidak ditindaklanjuti, sesuai Pasal 45 ayat (4).
Namun, ketentuan itu belum menetapkan ukuran perdata untuk menentukan kapan DPS lalai dan kapan pengawasannya sudah patut. Celah tersebut penting bagi DPS yang membutuhkan kepastian, serta bank dan nasabah yang memerlukan pegangan saat kerugian muncul.
Contohnya, sebuah produk pembiayaan dapat berjalan sebelum akadnya harus diperbaiki. Sebagian pendapatan kemudian dialihkan menjadi dana yang tidak boleh diakui sebagai pendapatan, atau TBDSP, sebagaimana dikenal dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 123/DSN-MUI/XI/2018. Penjelasan Pasal 45 ayat (1) POJK Nomor 2 Tahun 2024 menyebutnya sebagai penerimaan non-halal; bank pun kehilangan pendapatan.
Kedudukan DPS sudah berubah
Perubahan aturan menempatkan DPS lebih dekat dengan organ pengurus perusahaan. UU Nomor 21 Tahun 2008 semula memasukkan DPS sebagai pihak terafiliasi yang memberikan jasa kepada bank, bersama akuntan publik dan konsultan hukum.
UU P2SK kemudian mendefinisikan DPS sebagai pihak yang bertugas mengawasi kesesuaian kegiatan perusahaan dengan prinsip syariah. Undang-undang itu menempatkan DPS dalam kelompok yang sama dengan komisaris dan direksi, terpisah dari penyedia jasa. POJK 2/2024 lalu menetapkannya sebagai pihak utama pengurus.







































📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.