Senin, 9 November 2026 WIB
EKONOMI

Uji Tuntas HAM 2028: Perusahaan Hadapi Pemeriksaan Lapangan

Uji tuntas HAM 2028 mendorong pemeriksaan rantai pasok perusahaan
Penerapan uji tuntas HAM menuntut perusahaan menilai risiko terhadap pekerja dan rantai pasok. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Uji tuntas HAM 2028 akan membawa pemeriksaan kepatuhan langsung ke perusahaan, sehingga eksportir, industri berisiko tinggi, dan perusahaan besar perlu menyiapkan proses perlindungan pekerja serta rantai pasok. Pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden yang menargetkan kewajiban itu berlaku penuh pada 2028.

Rancangan aturan tersebut mencakup perusahaan dengan lebih dari 2.000 karyawan, seluruh perusahaan eksportir beserta rantai pasoknya, serta sektor industri berisiko tinggi. Jika peraturan presiden rampung dan diundangkan pada 2026, pemerintah akan menggunakan 2027 untuk sosialisasi sebelum Kementerian Hak Asasi Manusia melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada 2028.

Bagi pelaku usaha, perubahan utamanya adalah pergeseran dari kepatuhan sukarela menuju pemeriksaan yang diwajibkan. Uji tuntas HAM, atau human rights due diligence (HRDD), berarti perusahaan menilai dan menangani risiko pelanggaran hak asasi manusia dalam kegiatan bisnisnya, termasuk yang muncul melalui rantai pasok.

Uji tuntas HAM 2028 terkait proses OECD

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan pemerintah memilih peraturan presiden agar kebijakan dapat segera diterapkan. Aturan itu juga menjadi salah satu persyaratan bagi Indonesia untuk menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), organisasi kerja sama ekonomi antarnegara.

Proses aksesi Indonesia memasuki tahap Technical Review setelah negara itu menyerahkan Initial Memorandum. Dokumen tersebut menyelaraskan regulasi nasional dengan 240 instrumen hukum OECD pada 26 area kebijakan. Accession Roadmap untuk proses tersebut diadopsi pada Februari 2024.

Angka pengaduan dalam negeri memperlihatkan alasan lain aturan ini mendapat perhatian. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima 3.003 aduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang 2025. Korporasi menjadi pihak terlapor tertinggi ketiga, dengan 479 aduan.

Data itu menunjukkan dampak konkret bagi pekerja dan masyarakat sekitar operasi perusahaan. Mekanisme pengaduan yang berjalan dapat memberi ruang bagi pekerja untuk melaporkan masalah, sedangkan pemeriksaan rantai pasok dapat membantu mengidentifikasi risiko kerja paksa atau pekerja anak.

Bagi perusahaan, kewajiban tersebut berarti kebijakan internal perlu diterapkan dalam kegiatan operasional, bukan sekadar tersimpan sebagai dokumen.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuKuis Sejarah Hari Pahlawan: 10 Soal Pertempuran Surabaya 1945, Berapa Skormu? →
TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair