JAKARTA — Uji tuntas HAM 2028 akan membawa pemeriksaan kepatuhan langsung ke perusahaan, sehingga eksportir, industri berisiko tinggi, dan perusahaan besar perlu menyiapkan proses perlindungan pekerja serta rantai pasok. Pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden yang menargetkan kewajiban itu berlaku penuh pada 2028.
Rancangan aturan tersebut mencakup perusahaan dengan lebih dari 2.000 karyawan, seluruh perusahaan eksportir beserta rantai pasoknya, serta sektor industri berisiko tinggi. Jika peraturan presiden rampung dan diundangkan pada 2026, pemerintah akan menggunakan 2027 untuk sosialisasi sebelum Kementerian Hak Asasi Manusia melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada 2028.
Bagi pelaku usaha, perubahan utamanya adalah pergeseran dari kepatuhan sukarela menuju pemeriksaan yang diwajibkan. Uji tuntas HAM, atau human rights due diligence (HRDD), berarti perusahaan menilai dan menangani risiko pelanggaran hak asasi manusia dalam kegiatan bisnisnya, termasuk yang muncul melalui rantai pasok.
Uji tuntas HAM 2028 terkait proses OECD
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan pemerintah memilih peraturan presiden agar kebijakan dapat segera diterapkan. Aturan itu juga menjadi salah satu persyaratan bagi Indonesia untuk menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), organisasi kerja sama ekonomi antarnegara.
Proses aksesi Indonesia memasuki tahap Technical Review setelah negara itu menyerahkan Initial Memorandum. Dokumen tersebut menyelaraskan regulasi nasional dengan 240 instrumen hukum OECD pada 26 area kebijakan. Accession Roadmap untuk proses tersebut diadopsi pada Februari 2024.
Angka pengaduan dalam negeri memperlihatkan alasan lain aturan ini mendapat perhatian. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima 3.003 aduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang 2025. Korporasi menjadi pihak terlapor tertinggi ketiga, dengan 479 aduan.
Data itu menunjukkan dampak konkret bagi pekerja dan masyarakat sekitar operasi perusahaan. Mekanisme pengaduan yang berjalan dapat memberi ruang bagi pekerja untuk melaporkan masalah, sedangkan pemeriksaan rantai pasok dapat membantu mengidentifikasi risiko kerja paksa atau pekerja anak.
Bagi perusahaan, kewajiban tersebut berarti kebijakan internal perlu diterapkan dalam kegiatan operasional, bukan sekadar tersimpan sebagai dokumen.
Kapasitas daerah ikut menentukan pelaksanaan
Tantangan penerapan tidak berhenti di kantor pusat. Sosialisasi perlu menjangkau pemerintah kabupaten dan kota, termasuk dinas penanaman modal, dinas tenaga kerja, serta badan perencanaan pembangunan daerah yang berhubungan dengan perizinan, pengawasan, dan layanan investasi.
Kesenjangan kapasitas menjadi perhatian karena Indonesia berada di peringkat 73 dalam indeks Ease of Doing Business. Sebagai pembanding yang dicantumkan dalam bahan, Singapura berada di peringkat 2, Malaysia di peringkat 12, dan Thailand di peringkat 21.
OECD mencatat desentralisasi di Indonesia berlangsung cepat, tetapi sebagian kewenangan diberikan tanpa dukungan keterampilan, kapasitas teknis, sumber daya, dan pengawasan yang memadai. Kondisi itu dapat menyulitkan pelaksanaan aturan apabila pemerintah daerah belum siap membantu perusahaan memahami kewajibannya sekaligus menjalankan pengawasan.
Risiko tersebut paling terasa bagi usaha kecil dan menengah. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengingatkan bahwa kewajiban tanpa kapasitas berisiko gagal. Banyak perusahaan lokal, terutama usaha kecil dan menengah, belum memiliki kebijakan HRDD atau mekanisme bipartit yang berfungsi. Mekanisme bipartit adalah dialog antara pekerja dan pemberi kerja.
Koordinasi ketenagakerjaan dan HAM
Perusahaan juga dapat menghadapi tumpang tindih dengan instrumen kepatuhan ketenagakerjaan yang sudah berlaku. Karena itu, koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian HAM akan menentukan apakah aturan baru bisa diterapkan tanpa membuat proses kepatuhan berjalan sendiri-sendiri.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi yang kuat berdampak langsung pada perlindungan pekerja. Kebijakan tersebut berkaitan dengan persoalan yang dijumpai di tempat kerja, seperti pengaturan tenaga kerja alih daya, mekanisme pengaduan, dampak operasi terhadap masyarakat sekitar, dan risiko HAM dalam rantai pasok.
Praktik kepatuhan di perusahaan dengan standar ketat menunjukkan bahwa prosedur dapat diterjemahkan ke pekerjaan sehari-hari. Pengalaman penulis sebagai karyawan dan pengelola usaha mencakup penerapan standar jam kerja manusiawi, kebebasan berserikat, kanal pengaduan tanpa ancaman pembalasan, serta audit rantai pasok.
Di perusahaan yang belum mengatur isu HAM secara ketat, persoalan serupa masih kerap dipandang sebagai urusan administratif, bukan risiko strategis. Rancangan peraturan presiden akan menguji kesiapan pemerintah dan dunia usaha untuk mengubah cara menangani isu tersebut, terutama sebelum masa sosialisasi 2027 dan pemeriksaan lapangan yang ditargetkan mulai 2028.










































📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.