Senin, 9 November 2026 WIB
HUKUM KRIMINAL

Dr Richard Lee Soroti Perbedaan Surat Kuasa dan Laporan Polisi

Dr Richard Lee soroti surat kuasa dan laporan polisi di sidang Tangerang
Dr Richard Lee mempertanyakan perbedaan surat kuasa dan laporan polisi dalam persidangan di Tangerang. (Ilustrasi: AI)

TANGERANG — Sidang Dr Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang menyoroti perbedaan surat kuasa dan laporan polisi yang menjadi bagian perkara dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen. Richard mempertanyakan mengapa surat kuasa menyebut CV Athena Mandiri Grup, sementara laporan polisi ditujukan kepada dirinya secara pribadi.

Perbedaan itu menjadi poin yang diajukan pihak Richard dalam persidangan. Kuasa hukumnya juga menyoroti pencatatan kerugian dalam laporan, sementara agenda sidang berikutnya telah memasuki pembacaan tuntutan.

Dr Richard Lee persoalkan isi laporan

Penasihat hukum Richard menjelaskan bahwa surat kuasa dari dr Samira selaku pelapor ditujukan untuk melaporkan CV Athena Mandiri Grup atau pimpinannya. Dugaan yang hendak dilaporkan berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Namun, menurut Richard, laporan polisi dibuat terhadap dirinya secara pribadi. Ia mempertanyakan kesesuaian pihak yang disebut dalam surat kuasa dengan orang yang menjadi terlapor.

“Surat kuasa melaporkan CV Athena Mandiri, tapi LP-nya melaporkan pribadi saya. Padahal saya bukan orang hukum, tapi dari kacamata awam kok nggak nyambung ya,” kata Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, sebagaimana disampaikan pada Senin (8/11/2026).

Persoalan itu berpengaruh langsung pada pembelaan Richard. Pihaknya menjadikan perbedaan antara dokumen kuasa dan laporan sebagai salah satu hal yang mereka bantah dalam perkara yang menjeratnya.

Kuasa hukum soroti catatan kerugian

Kuasa hukum Richard, Faizal Hafied, juga menyinggung isi laporan yang menyebut adanya korban, tetapi mencatat angka 0 pada bagian kerugian. Ia mempertanyakan laporan yang mencantumkan korban tanpa nilai kerugian.

“Ini memang unik ya kita temui. Orang melaporkan ke polisi tapi tidak ada kerugian apa pun,” ujar Faizal Hafied.

Faizal mengatakan keterangan dr Samira menyebut tidak ada kerugian. Pihak Richard kemudian memasukkan keterangan itu sebagai bagian dari argumen untuk membantah tuduhan dalam perkara.

Perbedaan dokumen dan pencatatan kerugian menjadi penting bagi kedua pihak karena menyangkut dasar laporan serta materi yang diperdebatkan di persidangan. Namun, keberatan pihak terdakwa itu merupakan bagian dari pembelaan dan belum menjadi putusan hakim.

Hakim menolak ahli tambahan

Dalam sidang yang sama, Faizal menyampaikan keberatan atas keinginan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli tambahan. Ia mengingatkan bahwa para pihak sebelumnya telah menyepakati pemeriksaan saksi dan ahli selesai.

“Keberatan, Yang Mulia! Kesepakatan kemarin sudah tidak ada saksi, Yang Mulia, mohon izin. Saksi dan ahli sudah selesai, Yang Mulia,” kata Faizal di persidangan.

Hakim ketua menjawab bahwa ketentuan acara pidana memang mengatur pemeriksaan saksi, tetapi agenda pemeriksaan terakhir sudah ditetapkan pada persidangan sebelumnya. Hakim menolak permintaan menghadirkan ahli tambahan karena agenda itu telah lewat.

Persidangan akan berlanjut ke pembacaan tuntutan. Richard sebelumnya menjalani sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen setelah dilaporkan Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Doktif.

(AP)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuKuis Sejarah Hari Pahlawan: 10 Soal Pertempuran Surabaya 1945, Berapa Skormu? →