Kapasitas daerah ikut menentukan pelaksanaan
Tantangan penerapan tidak berhenti di kantor pusat. Sosialisasi perlu menjangkau pemerintah kabupaten dan kota, termasuk dinas penanaman modal, dinas tenaga kerja, serta badan perencanaan pembangunan daerah yang berhubungan dengan perizinan, pengawasan, dan layanan investasi.
Kesenjangan kapasitas menjadi perhatian karena Indonesia berada di peringkat 73 dalam indeks Ease of Doing Business. Sebagai pembanding yang dicantumkan dalam bahan, Singapura berada di peringkat 2, Malaysia di peringkat 12, dan Thailand di peringkat 21.
OECD mencatat desentralisasi di Indonesia berlangsung cepat, tetapi sebagian kewenangan diberikan tanpa dukungan keterampilan, kapasitas teknis, sumber daya, dan pengawasan yang memadai. Kondisi itu dapat menyulitkan pelaksanaan aturan apabila pemerintah daerah belum siap membantu perusahaan memahami kewajibannya sekaligus menjalankan pengawasan.
Risiko tersebut paling terasa bagi usaha kecil dan menengah. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengingatkan bahwa kewajiban tanpa kapasitas berisiko gagal. Banyak perusahaan lokal, terutama usaha kecil dan menengah, belum memiliki kebijakan HRDD atau mekanisme bipartit yang berfungsi. Mekanisme bipartit adalah dialog antara pekerja dan pemberi kerja.
Koordinasi ketenagakerjaan dan HAM
Perusahaan juga dapat menghadapi tumpang tindih dengan instrumen kepatuhan ketenagakerjaan yang sudah berlaku. Karena itu, koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian HAM akan menentukan apakah aturan baru bisa diterapkan tanpa membuat proses kepatuhan berjalan sendiri-sendiri.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi yang kuat berdampak langsung pada perlindungan pekerja. Kebijakan tersebut berkaitan dengan persoalan yang dijumpai di tempat kerja, seperti pengaturan tenaga kerja alih daya, mekanisme pengaduan, dampak operasi terhadap masyarakat sekitar, dan risiko HAM dalam rantai pasok.
Praktik kepatuhan di perusahaan dengan standar ketat menunjukkan bahwa prosedur dapat diterjemahkan ke pekerjaan sehari-hari. Pengalaman penulis sebagai karyawan dan pengelola usaha mencakup penerapan standar jam kerja manusiawi, kebebasan berserikat, kanal pengaduan tanpa ancaman pembalasan, serta audit rantai pasok.
Di perusahaan yang belum mengatur isu HAM secara ketat, persoalan serupa masih kerap dipandang sebagai urusan administratif, bukan risiko strategis. Rancangan peraturan presiden akan menguji kesiapan pemerintah dan dunia usaha untuk mengubah cara menangani isu tersebut, terutama sebelum masa sosialisasi 2027 dan pemeriksaan lapangan yang ditargetkan mulai 2028.










































📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.