Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 42/PUU-XXIV/2026 pada 16 Maret 2026 menolak permohonan yang mempersoalkan pengangkatan DPS oleh RUPS. Pertimbangan putusan itu menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan iktikad baik berlaku bagi organ perseroan, termasuk DPS, serta terkait dengan kepentingan nasabah.
Perubahan kedudukan itu membuat kebutuhan aturan perdata makin konkret. UU Nomor 4 Tahun 2026 memperluas kegiatan bank umum syariah, sehingga cakupan yang harus diawasi DPS juga bertambah. Tanpa ukuran tertulis, pengawas yang bekerja dengan patut berisiko dipersalahkan, sedangkan kelalaian yang nyata dapat sulit dimintai ganti rugi.
Bank tetap menjadi pintu bagi nasabah
Aturan yang ada sudah mengatur sejumlah kewajiban pengawasan. Direksi harus menindaklanjuti rekomendasi DPS, sedangkan komisaris wajib memastikan tindak lanjut itu sesuai Pasal 29 ayat (2) dan (3) POJK 2/2024. DPS juga harus mendokumentasikan risalah rapat, termasuk perbedaan pendapat dan alasannya.
Untuk komisaris, Pasal 114 ayat (3) UU Perseroan Terbatas mengatur kemungkinan tanggung jawab pribadi atas kerugian perseroan akibat kesalahan atau kelalaian. Ayat (5) memberi pengecualian jika komisaris membuktikan telah bertindak dengan iktikad baik dan hati-hati, tidak memiliki kepentingan pribadi, serta telah menasihati direksi untuk mencegah kerugian.
Ketentuan itu belum otomatis menjawab tanggung gugat DPS. Menggunakan aturan komisaris sebagai perlindungan bagi DPS relatif mudah diterima, tetapi membebankan ganti rugi pribadi melalui tafsir dinilai lebih sulit. Beban seperti itu, menurut argumen dalam opini yang menjadi dasar pembahasan ini, semestinya dinyatakan jelas dalam undang-undang.
Bagi nasabah, Pasal 236 ayat (3) huruf l UU P2SK mewajibkan pelaku usaha sektor keuangan bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan atau kelalaian direksi, komisaris, pegawai, maupun pihak ketiga yang bekerja untuknya. Ketentuan itu ditopang Pasal 1367 KUHPerdata, sehingga nasabah berurusan dengan bank tanpa harus lebih dulu menentukan siapa di dalam perusahaan yang lalai.
Persoalan muncul setelahnya: bagaimana bank atau pemegang saham menagih pihak yang dianggap bertanggung jawab. Aturan bagi komisaris sudah tersedia, tetapi ukuran perdata bagi DPS masih perlu diperjelas. Penguatan sertifikasi yang berlaku mulai 1 Januari 2027 akan berjalan beriringan dengan pertanyaan tentang tanggung gugat yang belum tuntas.







































📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.