JAKARTA — Tanggung gugat DPS di lembaga keuangan syariah belum memiliki ukuran perdata yang jelas, meski pengawasan dan kualifikasi profesinya diperketat. Mulai 1 Januari 2027, anggota Dewan Pengawas Syariah wajib memiliki sertifikat kualifikasi profesi, sementara OJK lebih dulu menetapkan DPS bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagai pihak utama sejak awal 2025.
Penguatan standar itu memunculkan persoalan praktis: siapa yang menanggung kerugian jika pelanggaran prinsip syariah terjadi dan pengawasan dinilai lalai? Bagi nasabah, pintu pertanggungjawabannya adalah bank. Namun, hubungan tanggung gugat di dalam perseroan masih memerlukan aturan yang tegas.
Tanggung gugat DPS dan ukuran kerugian
Tanggung jawab berbeda dari tanggung gugat. Tanggung jawab melekat pada tugas, sedangkan tanggung gugat berarti kewajiban mengganti kerugian. Kewajiban perdata itu mensyaratkan kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat, sebagaimana pola Pasal 1365 KUHPerdata.
Pasal 20 ayat (1) POJK Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tugas DPS untuk mengawasi kebijakan dan pengurusan direksi agar sesuai dengan prinsip syariah. Aturan yang sama juga menyediakan sanksi administratif, termasuk larangan menjabat bagi pihak utama jika ketidakpatuhan syariah tidak ditindaklanjuti, sesuai Pasal 45 ayat (4).
Namun, ketentuan itu belum menetapkan ukuran perdata untuk menentukan kapan DPS lalai dan kapan pengawasannya sudah patut. Celah tersebut penting bagi DPS yang membutuhkan kepastian, serta bank dan nasabah yang memerlukan pegangan saat kerugian muncul.
Contohnya, sebuah produk pembiayaan dapat berjalan sebelum akadnya harus diperbaiki. Sebagian pendapatan kemudian dialihkan menjadi dana yang tidak boleh diakui sebagai pendapatan, atau TBDSP, sebagaimana dikenal dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 123/DSN-MUI/XI/2018. Penjelasan Pasal 45 ayat (1) POJK Nomor 2 Tahun 2024 menyebutnya sebagai penerimaan non-halal; bank pun kehilangan pendapatan.
Kedudukan DPS sudah berubah
Perubahan aturan menempatkan DPS lebih dekat dengan organ pengurus perusahaan. UU Nomor 21 Tahun 2008 semula memasukkan DPS sebagai pihak terafiliasi yang memberikan jasa kepada bank, bersama akuntan publik dan konsultan hukum.
UU P2SK kemudian mendefinisikan DPS sebagai pihak yang bertugas mengawasi kesesuaian kegiatan perusahaan dengan prinsip syariah. Undang-undang itu menempatkan DPS dalam kelompok yang sama dengan komisaris dan direksi, terpisah dari penyedia jasa. POJK 2/2024 lalu menetapkannya sebagai pihak utama pengurus.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 42/PUU-XXIV/2026 pada 16 Maret 2026 menolak permohonan yang mempersoalkan pengangkatan DPS oleh RUPS. Pertimbangan putusan itu menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan iktikad baik berlaku bagi organ perseroan, termasuk DPS, serta terkait dengan kepentingan nasabah.
Perubahan kedudukan itu membuat kebutuhan aturan perdata makin konkret. UU Nomor 4 Tahun 2026 memperluas kegiatan bank umum syariah, sehingga cakupan yang harus diawasi DPS juga bertambah. Tanpa ukuran tertulis, pengawas yang bekerja dengan patut berisiko dipersalahkan, sedangkan kelalaian yang nyata dapat sulit dimintai ganti rugi.
Bank tetap menjadi pintu bagi nasabah
Aturan yang ada sudah mengatur sejumlah kewajiban pengawasan. Direksi harus menindaklanjuti rekomendasi DPS, sedangkan komisaris wajib memastikan tindak lanjut itu sesuai Pasal 29 ayat (2) dan (3) POJK 2/2024. DPS juga harus mendokumentasikan risalah rapat, termasuk perbedaan pendapat dan alasannya.
Untuk komisaris, Pasal 114 ayat (3) UU Perseroan Terbatas mengatur kemungkinan tanggung jawab pribadi atas kerugian perseroan akibat kesalahan atau kelalaian. Ayat (5) memberi pengecualian jika komisaris membuktikan telah bertindak dengan iktikad baik dan hati-hati, tidak memiliki kepentingan pribadi, serta telah menasihati direksi untuk mencegah kerugian.
Ketentuan itu belum otomatis menjawab tanggung gugat DPS. Menggunakan aturan komisaris sebagai perlindungan bagi DPS relatif mudah diterima, tetapi membebankan ganti rugi pribadi melalui tafsir dinilai lebih sulit. Beban seperti itu, menurut argumen dalam opini yang menjadi dasar pembahasan ini, semestinya dinyatakan jelas dalam undang-undang.
Bagi nasabah, Pasal 236 ayat (3) huruf l UU P2SK mewajibkan pelaku usaha sektor keuangan bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan atau kelalaian direksi, komisaris, pegawai, maupun pihak ketiga yang bekerja untuknya. Ketentuan itu ditopang Pasal 1367 KUHPerdata, sehingga nasabah berurusan dengan bank tanpa harus lebih dulu menentukan siapa di dalam perusahaan yang lalai.
Persoalan muncul setelahnya: bagaimana bank atau pemegang saham menagih pihak yang dianggap bertanggung jawab. Aturan bagi komisaris sudah tersedia, tetapi ukuran perdata bagi DPS masih perlu diperjelas. Penguatan sertifikasi yang berlaku mulai 1 Januari 2027 akan berjalan beriringan dengan pertanyaan tentang tanggung gugat yang belum tuntas.







































📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.