JAKARTA — Sanksi OJK terbaru menyasar tujuh emiten, dengan PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) menerima denda terbesar dalam rincian pengumuman, yakni Rp 2,7 miliar. Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan hukuman bagi perusahaan, pengurus, penilai, dan akuntan publik itu pada Sabtu (7/11/2026).
Daftar emiten yang dikenai sanksi mencakup ASLI, PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), serta PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS). Bentuk hukumannya berbeda, mulai dari denda hingga peringatan tertulis.
Rincian sanksi memperlihatkan persoalan yang beragam: penyajian aset dalam laporan keuangan, prosedur transaksi afiliasi dan material, sampai penyelenggaraan rapat tahunan pemegang saham. OJK juga menjatuhkan hukuman kepada sejumlah individu yang terlibat dalam pengurusan, penilaian, maupun audit.
Sanksi OJK untuk ASLI terkait laporan keuangan
OJK menetapkan dua denda masing-masing Rp 1,35 miliar kepada ASLI. Salah satunya berkaitan dengan ketentuan pelaporan keuangan setelah regulator menemukan aset bernilai material yang keandalan nilai dan informasinya tidak dapat diyakini berdasarkan dokumen pendukung.
Temuan itu muncul dalam Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) 2024, Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2024, dan LKTT 2025. Denda lainnya dijatuhkan atas pelanggaran penyajian laporan keuangan, khususnya mengenai aset tetap, pada periode laporan yang sama.
“PT Asri Karya Lestari Tbk terdapat aset dengan nilai yang material yang tidak dapat diyakini keandalan nilai dan informasi atas aset tersebut berdasarkan dokumen pendukungnya,” tulis OJK dalam pengumumannya.
Hukuman juga menyasar tiga direksi ASLI, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Hariyanto. Mereka dikenai denda Rp 645 juta secara tanggung renteng atas ketidaksesuaian pengakuan aset material yang nilai dan informasinya tidak dapat diyakini dari dokumen pendukung.
Akuntan Publik Arief Prima, auditor LKT 2024 ASLI, mendapat denda Rp 107,5 juta. OJK mengaitkan sanksi itu dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan pasar modal dan standar audit.
Ketentuan yang disebut meliputi kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta aturan OJK tentang penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik di sektor jasa keuangan.









📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.