JAKARTA — Sanksi sekuritas OJK sepanjang 2026 mencapai Rp 15,3 miliar hingga 31 Oktober, setelah otoritas menjatuhkan denda kepada 11 perusahaan dalam perkara saham DSSA dan IPO CUAN. Denda terbesar per perusahaan mencapai Rp 1,7 miliar.
Sembilan sekuritas dikenai sanksi terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), sementara dua lainnya terlibat dalam perkara penawaran umum perdana saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penetapan sanksi untuk perkara DSSA, CUAN, dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) pada 16 Oktober 2026.
Bagaimana rincian sanksi sekuritas OJK?
Dalam perkara DSSA, total denda terhadap sembilan anggota bursa mencapai Rp 11,9 miliar. Delapan perusahaan masing-masing dikenai denda Rp 1,4 miliar, sedangkan PT RHB Sekuritas Indonesia didenda Rp 700 juta.
Untuk perkara CUAN, PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas masing-masing dijatuhi denda Rp 1,7 miliar. Total sanksi bagi dua sekuritas itu mencapai Rp 3,4 miliar.
| Perkara | Perusahaan sekuritas | Denda |
|---|---|---|
| DSSA | Delapan perusahaan sekuritas | Rp 1,4 miliar per perusahaan |
| DSSA | PT RHB Sekuritas Indonesia | Rp 700 juta |
| CUAN | PT Henan Putihrai Sekuritas | Rp 1,7 miliar |
| CUAN | PT BRI Danareksa Sekuritas | Rp 1,7 miliar |
Rincian OJK menyebut surat administratif untuk sembilan anggota bursa dalam perkara DSSA bertanggal 16 Oktober 2026. Sanksi itu berkaitan dengan pelanggaran ketentuan administratif dalam penyelenggaraan kegiatan perusahaan efek.
Apa pelanggaran dalam perkara DSSA dan CUAN?
OJK menjelaskan bahwa manipulasi pasar saham DSSA dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Otoritas juga menemukan pelanggaran administratif oleh perusahaan efek, lalu menjatuhkan sanksi kepada anggota bursa terkait.
Perkara CUAN berpusat pada pengaburan identitas pihak yang memesan saham dalam penawaran umum. OJK menemukan pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas pemesan.
Denda terhadap sekuritas menjadi bagian dari penegakan hukum yang lebih luas. Dalam perkara CUAN, OJK juga menjatuhkan denda Rp 100 miliar kepada Tigonis Capital Pte Ltd dan membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek Jurgantara Usman selama tiga bulan. Jurgantara merupakan direktur PT Henan Putihrai Sekuritas.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.