JAKARTA — Syarat BSU 2026 memberi ruang bagi pekerja di daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta untuk tetap memenuhi batas upah sesuai ketentuan daerahnya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan bantuan Rp900.000 bagi pekerja yang lolos persyaratan, dibayarkan sekaligus.
Skema itu mencakup bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Aturan penting bagi calon penerima ialah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, batas upah yang berlaku di wilayahnya, serta pengecualian bagi kelompok tertentu.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan BSU ditujukan untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja. “Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).
Syarat BSU 2026 untuk pekerja
Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Upah yang digunakan untuk menilai kelayakan adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan.
Komponen upah itu terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap. Jadi, angka yang dipakai bukan perkiraan pekerja, melainkan data yang dilaporkan perusahaan dan tersimpan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana batas upah mengikuti UMK?
Batas umum upah penerima BSU adalah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, pekerja di kabupaten atau kota yang UMK-nya lebih tinggi dari angka itu menggunakan batas sesuai UMK setempat, setelah dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Untuk daerah tanpa UMK, acuan yang dipakai adalah Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan aturan pembulatan yang sama. Ketentuan ini membuat ambang upah tidak selalu seragam secara nominal di setiap wilayah.
Dampaknya langsung terasa pada penilaian kelayakan. Pekerja yang menerima upah di atas Rp3,5 juta tidak otomatis gugur apabila daerahnya memiliki UMK lebih tinggi; batas yang berlaku mengikuti ketentuan upah minimum setempat. Karena itu, pekerja perlu mencocokkan upah terakhir yang tercatat dengan UMK atau UMP yang menjadi acuan di wilayahnya.
Siapa yang tidak menerima BSU?
BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, maupun anggota Polri aktif. Pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU termasuk kelompok yang diprioritaskan.
Ketentuan program mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026. Aturan itu merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Informasi BSU 2026 dapat diperiksa melalui laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id atau pusat layanan Kemnaker pada nomor 1500 630. Nilai bantuan yang ditetapkan adalah Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, atau Rp900.000 yang dicairkan sekaligus.
Ikuti BSU Kemnaker: Cara Cek & Jadwal Cair: artikel terbaru dan arsip BSU Kemnaker: Cara Cek & Jadwal Cair.


📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.