Jumat, 6 November 2026 WIB
EKONOMI

BSU 2026 Rp900 Ribu Belum Punya Tanggal Cair, Anggaran Masih Diajukan

BSU 2026 Rp900 Ribu Belum Punya Tanggal Cair, Anggaran Masih Diajukan
BSU 2026 Rp900 Ribu Belum Punya Tanggal Cair, Anggaran Masih Diajukan

Pekerja belum dapat memastikan kapan bantuan subsidi upah (BSU) 2026 masuk ke rekening. Kemnaker menyebut penyaluran kuartal IV masih menunggu koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Kamis. Hingga tahap tersebut berjalan, belum ada tanggal pencairan yang disebutkan.

BSU dirancang sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, untuk Oktober hingga Desember 2026. Pemerintah merencanakan pembayaran sekaligus, sehingga pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima total Rp900.000.

Indah mengatakan Kemnaker berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyiapkan dukungan anggaran serta aspek teknis program. Artinya, besaran bantuan dan periode yang dicakup sudah disebutkan, tetapi pelaksanaan masih bergantung pada proses anggaran dan kesiapan teknis.

Bagi pekerja yang menunggu bantuan, status terbaru ini belum memberi kepastian mengenai hari pencairan. Pemerintah menempatkan BSU sebagai stimulus ekonomi kuartal IV 2026 untuk membantu menjaga daya beli masyarakat. Kemnaker berharap bantuan itu menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria.

Cek informasi penerima dengan hati-hati

Informasi mengenai pengecekan status penerima juga perlu dicermati. Keterangan yang beredar menyebut mekanisme pemeriksaan menggunakan NIK belum diumumkan secara resmi hingga Kamis, 5 November 2026. Pekerja diimbau memantau informasi melalui kanal resmi Kemnaker dan berhati-hati terhadap tautan yang meminta data pribadi.

Data calon penerima disebut bersumber dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, rincian jadwal pencairan per penerima belum menjadi bagian dari kepastian yang disampaikan Kemnaker dalam keterangan terbarunya.

Ketentuan penerima yang dimuat dalam informasi terkait menyebut pekerja harus berstatus WNI dengan NIK dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Upah bulanan dibatasi paling banyak Rp3,5 juta atau mengikuti upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota. Besaran bantuan tetap mengacu pada skema Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.

Pemerintah juga telah menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur persyaratan dan besaran BSU. Sementara itu, jadwal penyaluran masih perlu menunggu perkembangan koordinasi anggaran dan pelaksanaan program.

Bagi pekerja, langkah yang relevan saat ini adalah memastikan informasi penerima berasal dari kanal resmi, bukan tautan yang beredar tanpa kepastian. Kemnaker masih mengajukan anggaran kepada Kemenkeu, sementara nilai bantuan yang direncanakan mencapai Rp900.000 per penerima.

(AN)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuTes Hitungan dan Logika Cepat: 10 Soal Jebakan Otak, Berapa Skormu? →
TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair