Jumat, 6 November 2026 WIB
HUKUM KRIMINAL

Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Protes Dokumen Picu Teguran Hakim

Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Protes Dokumen Picu Teguran Hakim
Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Protes Dokumen Picu Teguran Hakim

JAKARTA — Sidang ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memanas pada Kamis, 5 November 2026, setelah kubu Dokter Tifa memprotes hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang disampaikan jaksa tanpa menyerahkan dokumennya kepada pihak terdakwa.

Ketegangan terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan hasil pemeriksaan yang menyatakan ijazah Joko Widodo identik. Hakim kemudian meninggikan nada bicara ketika perdebatan soal akses dokumen berlangsung di ruang sidang.

Persoalannya bukan hanya isi hasil pemeriksaan. Kubu Dokter Tifa keberatan karena mereka menilai dokumen yang dibahas jaksa juga perlu dapat diperiksa oleh pihaknya.

Protes akses dokumen di sidang ijazah Jokowi

JPU menyatakan hasil laboratorium forensik merupakan alat bukti, bukan barang bukti. Atas dasar itu, jaksa memaparkan hasil pemeriksaan tersebut di persidangan.

Namun, pihak Dokter Tifa menyampaikan keberatan karena hasil itu hanya dipresentasikan oleh jaksa dan tidak diserahkan kepada mereka. Perbedaan pandangan mengenai cara mengakses dokumen kemudian memicu adu pendapat.

Suasana ruang sidang pun menegang. Hakim berbicara dengan nada lebih tinggi saat persidangan berlangsung, menandai panasnya perdebatan mengenai materi pemeriksaan.

Perkara ini menyangkut tuduhan terkait ijazah Jokowi, yang hadir dalam persidangan sebagai saksi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jokowi juga telah memberikan keterangan dalam perkara yang melibatkan Dokter Tifa.

Apa yang dipersoalkan pihak terdakwa?

Inti keberatan kubu Dokter Tifa adalah akses terhadap hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Mereka memprotes jika dokumen hanya dipaparkan JPU tanpa diserahkan kepada pihaknya.

Perbedaan antara alat bukti dan barang bukti menjadi bagian dari penjelasan jaksa. JPU menegaskan hasil pemeriksaan yang disampaikan termasuk alat bukti, bukan barang bukti, sehingga mereka memilih memaparkannya di persidangan.

Perdebatan itu penting bagi jalannya pemeriksaan karena berkaitan dengan bagaimana pihak-pihak dalam perkara dapat menanggapi materi yang diajukan di hadapan hakim. Bagi terdakwa dan kuasa hukumnya, akses terhadap dokumen yang dibahas dapat memengaruhi kesempatan mereka menyusun tanggapan.

Bagi majelis hakim, keberatan tersebut muncul saat proses persidangan berlangsung dan perlu ditangani tanpa mengaburkan pokok perkara.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuTes Hitungan dan Logika Cepat: 10 Soal Jebakan Otak, Berapa Skormu? →