Kamis, 5 November 2026 WIB
HUKUM KRIMINAL

Nusron Wahid Datangi KPK, Diperiksa soal Suap HGB

Nusron Wahid Datangi KPK, Diperiksa soal Suap HGB
Nusron Wahid Datangi KPK, Diperiksa soal Suap HGB

JAKARTA — Pemeriksaan Nusron Wahid di KPK menyangkut perkara suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, kasus yang juga menyeret pejabat pertanahan dan pihak swasta. Menteri ATR/BPN itu datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/11/2026), meski tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan hari itu.

Kehadiran Nusron membuka kembali perhatian pada dua panggilan sebelumnya yang tidak ia penuhi. Pemeriksaan kali ini berlangsung saat penyidik KPK juga mengusut dugaan penerimaan terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron datang memenuhi panggilan sebelumnya. Namun, penyidik tidak menjadwalkan pemeriksaan untuknya pada hari itu.

“Benar, hari ini saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” ujar Budi, Rabu (4/11/2026).

Budi menyatakan Nusron masih diperiksa penyidik ketika ia memberikan keterangan. “Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” katanya.

Kasus suap HGB dan pemeriksaan Nusron

KPK sebelumnya telah dua kali memanggil Nusron sebagai saksi, tetapi ia tidak hadir dalam kedua kesempatan itu. Sumber pembanding menyebut pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, lalu dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026. Nusron kembali tidak hadir pada pemanggilan kedua.

Menurut keterangan yang disampaikan Nusron setelah pemeriksaan, ketidakhadirannya berkaitan dengan agenda dan perjalanan dinas. Ia mengatakan perjalanan dinasnya dilengkapi izin. Keterangan itu memberi konteks atas dua pemanggilan sebelumnya, sementara pemeriksaan di KPK kini berjalan.

Ada dampak langsung bagi penanganan perkara. Keterangan Nusron sebagai menteri yang membawahi ATR/BPN dapat menjadi bagian dari pendalaman penyidik atas proses pembukaan blokir lahan dan dugaan penerimaan lain di lingkungan kementerian. Bagi masyarakat, perkara ini menyangkut layanan pertanahan dan dugaan praktik jual-beli jabatan di lembaga yang mengurus administrasi tanah.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Mereka ialah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dalam daftar itu, Lampri disebut menjabat Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, sedangkan Sontang Coin Manurung merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Adrianto Pitojo Adi tercatat sebagai Direktur Utama Summarecon. Rizal Pahlevi disebut sebagai pihak swasta.

Apa yang turut diusut KPK?

Penyidikan tidak hanya mencakup dugaan suap terkait blokir lahan. KPK juga mendalami dugaan penerimaan yang berhubungan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan lain di lingkungan ATR/BPN.

Budi Prasetyo pernah menjelaskan dugaan tersebut sebagai bagian dari penyelidikan atas penerimaan oleh oknum di kementerian. Keterangan itu memperluas konteks perkara: penyidik menelusuri dugaan praktik yang berhubungan dengan layanan pertanahan dan urusan jabatan, bukan hanya satu proses pembukaan blokir.

Ruang lingkup pemeriksaan menjadi perhatian karena perkara menyentuh keputusan administrasi tanah dan tata kelola jabatan. Penyidik masih memeriksa Nusron, sementara KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus lahan Summarecon. Budi menyatakan, “Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.”

(ZA)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuTes Hitungan dan Logika Cepat: 10 Soal Jebakan Otak, Berapa Skormu? →