Kamis, 5 November 2026 WIB
HUKUM KRIMINAL

Perkara Ma’ruf Cahyono Segera Masuk Tahap Penuntutan KPK

Perkara Ma’ruf Cahyono Segera Masuk Tahap Penuntutan KPK
Perkara Ma’ruf Cahyono Segera Masuk Tahap Penuntutan KPK

JAKARTA — KPK menyatakan perkara dugaan gratifikasi mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono telah lengkap pada Rabu (4/11), setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Proses berikutnya: penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

Pelimpahan tahap II menandai berakhirnya penyidikan. Ma’ruf kini berada dalam tahap penuntutan, sementara jaksa KPK memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyiapkan dakwaan.

Perkara Ma’ruf Cahyono masuk tahap penuntutan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik kepada jaksa penuntut umum KPK. Dengan tahap itu, penyidikan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI dinyatakan selesai.

“Hari ini, Rabu (4/11), penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II untuk tersangka MC dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Dengan dilaksanakannya tahap II ini maka proses penyidikan perkara dinyatakan telah lengkap,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta.

Jaksa akan merumuskan dakwaan dalam batas waktu paling lama 14 hari ke depan. Setelah itu, perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Tahap ini membawa kasus dari penyidikan menuju proses penuntutan, tetapi belum menjadi putusan tentang bersalah atau tidaknya tersangka.

Dugaan gratifikasi terkait proyek di Setjen MPR

KPK mengumumkan penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR pada 20 Juni 2025. Ma’ruf kemudian diumumkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2025. Pada 9 Juli 2026, KPK menahannya di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Lembaga antirasuah menduga Ma’ruf menerima gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar dari rekanan atau vendor proyek selama menjabat Sekjen MPR. Dugaan penerimaan itu disebut berlangsung melalui pemberian langsung maupun tidak langsung.

KPK juga menyebut bentuk penerimaan yang diduga terkait perkara ini mencakup akun perdagangan pada perusahaan pialang dan aliran melalui rekening yang menggunakan nama orang lain. Rangkaian dugaan tersebut menjadi bagian perkara yang akan diuji dalam proses hukum.

Dakwaan menjadi tahap berikutnya

Bagi publik, pelimpahan ini berarti perkara bergerak mendekati persidangan, tempat dakwaan jaksa dan bukti yang diajukan akan diperiksa. Namun, kelengkapan berkas bukan putusan pengadilan. Dugaan terhadap Ma’ruf tetap harus dibuktikan dalam proses peradilan.

Perkara ini berawal dari dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR. Dengan penyidikan yang telah dinyatakan lengkap, perhatian berikutnya tertuju pada dakwaan yang disusun jaksa dan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Budi menyatakan jaksa KPK akan menyiapkan surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari sebelum perkara dilimpahkan untuk disidangkan.

(ZA)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuTes Hitungan dan Logika Cepat: 10 Soal Jebakan Otak, Berapa Skormu? →