Kamis, 5 November 2026 WIB
HUKUM KRIMINAL

Pembunuhan Way Kanan: Utang Rp 1 Juta, Tiga Tersangka

Pembunuhan Way Kanan
Pembunuhan Way Kanan

WAY KANAN — Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pria berinisial R (30) di Way Kanan, Lampung, yang dipicu persoalan utang Rp 1 juta. Korban tewas setelah peristiwa di kawasan Letter S Buana Jaya, Hutan Tanaman Industri Register 44, Kecamatan Negara Batin.

Ketiga tersangka berinisial BM (44), K alias C (39), dan YK (58). Kepala Satreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto menyatakan mereka memiliki peran berbeda dalam rangkaian kejadian tersebut.

Kasus ini bermula dari penagihan utang. Persoalan kecil itu berujung pada kematian, sementara polisi masih mengurai keterlibatan masing-masing tersangka.

Pembunuhan Way Kanan berawal dari penagihan utang

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (25/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 16.00 WIB, R datang bersama seorang rekannya ke rumah K alias C untuk menagih utang.

K alias C tidak berada di rumah saat korban tiba. R bertemu dengan istri K, lalu menunggu di teras sebelum berpamitan pulang menjelang Magrib.

Sebelum meninggalkan kawasan itu, korban membeli tiga liter bahan bakar di warung milik mertua K alias C. Pembayaran bahan bakar tersebut kemudian memicu komunikasi antara keluarga K dan korban, menurut penjelasan polisi dalam bahan perkara.

Rangkaian kejadian itu menunjukkan penagihan utang dan urusan pembayaran bahan bakar berlangsung berdekatan sebelum pembunuhan.

Bagaimana polisi menetapkan tiga tersangka?

Polisi mengungkap kasus pada Sabtu (31/10), setelah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti. Penyidik kemudian menetapkan BM, K alias C, dan YK sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan serta pengembangan penyidikan.

“Tersangka tiga orang, yakni berinisial BM (44), K alias C (39), dan YK (58), yang memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Riswanto.

Riswanto menegaskan ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian kejadian, tetapi perannya tidak sama. Keterangan yang tersedia belum memerinci tindakan masing-masing orang, sehingga penetapan tersangka menjadi informasi utama yang disampaikan polisi sejauh ini.

Bagi warga, kasus ini memperlihatkan bagaimana konflik utang yang melibatkan orang-orang di sekitar korban dapat berubah menjadi perkara pidana berat. Penagihan yang semula berkaitan dengan kewajiban pembayaran berakhir dengan satu orang meninggal dan tiga orang menghadapi proses hukum. Angka utangnya Rp 1 juta; dampaknya jauh lebih besar bagi korban dan keluarga.

Penyidikan masih mengurai peran para tersangka

Polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan pengembangan perkara. Tahap itu penting untuk menyusun urutan kejadian, menguji keterangan para pihak, dan mengaitkan barang bukti dengan dugaan keterlibatan masing-masing tersangka.

Kasus pembunuhan di Way Kanan ini berbeda dari perkara pembunuhan lain yang muncul dalam sumber pembanding, termasuk kasus di Kendal dan Madiun. Tidak ada nama, lokasi, korban, maupun kronologi dari dua perkara itu yang berkaitan dengan penyidikan kematian R, sehingga keduanya tidak menjadi dasar fakta dalam pemberitaan ini.

Riswanto menyatakan para tersangka memiliki keterlibatan yang berbeda dalam peristiwa tersebut. “Masing-masing diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian peristiwa tersebut,” kata Kepala Satreskrim Polres Way Kanan itu.

(AN)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuTes Hitungan dan Logika Cepat: 10 Soal Jebakan Otak, Berapa Skormu? →