Kamis, 29 Oktober 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Polresta Samarinda tetapkan empat tersangka pencurian kabel Telkom

Polresta Samarinda tetapkan empat tersangka pencurian kabel Telkom
Polresta Samarinda tetapkan empat tersangka pencurian kabel Telkom Foto: kaltimpost.jawapos.com

SAMARINDA — Galian jalan yang membuat aspal amblas berujung pada penetapan empat tersangka pencurian kabel Telkom di Samarinda, Kalimantan Timur. Polresta Samarinda menetapkan mereka dari 37 orang yang diamankan terkait pembongkaran kabel bawah tanah di tiga lokasi.

Dampaknya terasa pada fasilitas umum: polisi menyebut jalan dibongkar secara ilegal, sementara Pemerintah Kota Samarinda ditaksir menanggung kerugian infrastruktur Rp72 juta untuk satu titik kejadian. Sebanyak 33 orang lainnya berstatus saksi dan disebut tidak mengetahui pekerjaan yang mereka lakukan merupakan aktivitas ilegal.

Wakil Kepala Polresta Samarinda AKBP Anib Bastian menyampaikan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda. Tiga tersangka berinisial ES, N, dan R disebut berperan sebagai ketua kelompok atau perekrut pekerja. Tersangka H bertugas mencari titik kabel dengan alat detektor khusus.

“Keempat tersangka masing-masing berinisial ES, N, dan R yang berperan sebagai ketua kelompok atau perekrut pekerja, serta H yang bertugas sebagai ahli pelacak titik kabel menggunakan alat detektor khusus,” kata Anib.

Pekerja direkrut dengan upah harian

Menurut Anib, para tersangka yang berperan sebagai perekrut bukan warga Samarinda dan berasal dari Pulau Jawa. Sementara H merupakan warga Makassar yang pernah bekerja di Telkom.

Polisi menyebut 33 orang yang berstatus saksi adalah kuli gali jalanan dari luar Kalimantan. Mereka dijanjikan upah harian Rp350 ribu. Hasil pemeriksaan, kata polisi, menunjukkan para pekerja itu tidak mengetahui bahwa penggalian tersebut merupakan bagian dari pencurian kabel.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo mengatakan para pelaku bekerja pada malam hari dengan perlengkapan yang menyerupai pekerja proyek resmi. Mereka mengenakan rompi keselamatan dan membawa peralatan untuk menggali serta melacak kabel.

“Namun setelah ditelusuri, mereka melakukan perusakan dan pencurian kabel publik,” kata Rahmat.

Tiga lokasi pembongkaran kabel

Polisi mencatat aktivitas itu berlangsung di tiga lokasi. Titik pertama berada di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, pada Rabu (14/10) pukul 19.30 WITA.

Dua lokasi lain berada di Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Bung Tomo Perum Keledang Emas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang. Keduanya dikerjakan pada Minggu (18/10) pukul 19.30 WITA.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda