JAKARTA — Jokowi dan Roy Suryo berjabat tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026), setelah Jokowi bersaksi dalam sidang perkara tudingan ijazah palsu. Momen itu terjadi seusai pemeriksaan yang berlangsung sekitar tujuh setengah jam.
Jokowi lebih dulu menghampiri meja kuasa hukum Roy Suryo dan menyalami sejumlah pengacara. Ia kemudian berjabat tangan dengan Roy. Keduanya saling menyapa dan memberi salam namaste sebelum Jokowi meninggalkan ruang sidang.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga sekitar 16.30 WIB. Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Jokowi bersaksi dan menunjukkan ijazah
Di hadapan majelis hakim, Jokowi menjelaskan riwayat pendidikannya, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Ia juga menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum para terdakwa.
Jokowi kemudian memperlihatkan ijazah asli dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Ia meminta izin kepada majelis hakim sebelum menunjukkan dokumen itu kepada pengunjung yang berada di ruang sidang.
Sidang menyedot perhatian pengunjung dan awak media. Jokowi menjalani pemeriksaan dengan mengenakan kemeja batik dan peci hitam. Putranya, Kaesang Pangarep, juga hadir di persidangan.
Dokumen pendidikan menjadi bagian penting dalam kesaksian Jokowi karena perkara ini berkaitan dengan tudingan ijazah palsu. Dengan memperlihatkan ijazah di ruang sidang, Jokowi menyampaikan dokumen itu secara langsung kepada majelis hakim dan pengunjung, dalam rangkaian pemeriksaan yang berjalan hingga sore.
Roy Suryo menolak keterangan saksi
Roy Suryo menyatakan menolak seluruh keterangan Jokowi. Di hadapan majelis hakim, ia menilai kesaksian itu berbelit dan mengatakan sejumlah pertanyaan elementer tidak terjawab.
Perbedaan sikap itu menempatkan kesaksian Jokowi dan tanggapan terdakwa sebagai bagian dari pemeriksaan perkara. Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi, sementara Roy menyampaikan penilaiannya atas jawaban yang diberikan.
Jabat tangan di akhir sidang berlangsung setelah keduanya berada dalam proses hukum yang sama. Momen tersebut tidak mengubah perbedaan pandangan yang disampaikan Roy terhadap kesaksian Jokowi di ruang sidang.
Sidang saksi dijadwalkan berlanjut
Agenda pemeriksaan saksi berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 11 November 2026, pukul 09.00 WIB. Ketua majelis hakim Christina Endarwati menyebut Syarif Muhammad Fitriansyah, Dian Sandi, dan Dumatno akan menjadi saksi dalam persidangan lanjutan.
Jadwal itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026), setelah Jokowi menyelesaikan keterangannya untuk terdakwa Roy Suryo dan melanjutkan kesaksian terkait terdakwa Tifauzia Tyassuma.
Pemeriksaan berikutnya akan meneruskan agenda menghadirkan saksi dalam perkara tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB pada 11 November 2026.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.