JAKARTA — Kehadiran Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membawa pelapor utama dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu ke ruang sidang. Ajudan Jokowi memastikan Presiden ke-7 RI itu akan hadir pada Kamis, 5 November 2026, setelah jaksa menyanggupi permintaan hakim untuk memanggilnya sebagai saksi.
Jokowi dijadwalkan bersaksi dalam perkara dengan terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa. Kehadirannya juga akan mempertemukan keterangan pelapor dengan proses pembuktian atas unggahan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Insyaallah bapak (Jokowi) pasti akan hadir,” kata ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, saat dikonfirmasi pada Rabu, 28 Oktober 2026. CNN Indonesia juga melaporkan kepastian kehadiran itu dan jadwal pemanggilan yang sama.
Hakim minta Jokowi dipanggil sebagai pelapor
Permintaan menghadirkan Jokowi muncul dalam sidang di PN Jakarta Timur pada Rabu, 28 Oktober 2026. Seusai pemeriksaan saksi dalam perkara Roy Suryo, hakim mengingatkan jaksa bahwa Jokowi merupakan pelapor yang keterangannya belum didengar di persidangan.
Jaksa menyatakan akan memanggil Jokowi bersama Syarif. Mereka meminta agar pemeriksaan berlangsung pada hari yang sama dengan sidang terdakwa dr. Tifa, sehingga jadwal ditetapkan pada Kamis, 5 November 2026.
Rencana itu membuat keterangan Jokowi menjadi bagian berikutnya dari pemeriksaan di pengadilan. Ia diharapkan menjelaskan sebagai pelapor perkara, sementara Syarif juga tercantum sebagai saksi yang akan dipanggil jaksa.
Soal dokumen yang menjadi pokok tudingan, Syarif mengatakan ijazah Jokowi telah disita polisi. Ia menyebut dokumen itu akan dibawa jaksa ke persidangan. “Berarti lanjut dibawa oleh jaksa,” ujarnya.
Perkara berawal dari unggahan media sosial
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara bermula dari laporan Syarif. Pada 26 Maret 2025, saat berada dalam perjalanan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, ia menunjukkan tiga unggahan kepada Jokowi: dua dari YouTube dan satu dari platform X. Unggahan itu menuduh ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada palsu.
Jaksa menyatakan Jokowi kemudian meminta Syarif berkoordinasi dengan tim penasihat hukum untuk menelusuri dan menghimpun bukti unggahan serupa. Pengumpulan bukti berlanjut pada 22 April sampai 21 Mei 2025 di kediaman Jokowi di Kompleks Lemigas, Jakarta Selatan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.