JAKARTA — Dugaan pengoplosan 600 ton beras SPHP dan pencatatan 22.662 wajib pajak dalam cakupan pajak minimum global menjadi dua berita bisnis yang ramai dibaca pada Rabu (28/10). Temuan beras subsidi itu diungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kayu Manis, Jakarta Timur.
Beras yang semestinya dijual Rp 12.500 per kilogram diduga dikemas ulang sebagai beras premium seharga Rp 17.000 per kilogram. Pada hari yang sama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat puluhan ribu wajib pajak berada dalam cakupan aturan Global Minimum Tax (GMT), meski sebagian baru mulai menerapkannya.
Temuan beras SPHP di Jakarta Timur
Amran menyebut dugaan pengoplosan tersebut melibatkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Perum Bulog. Temuan awal mencakup 600 ton di kawasan Kayu Manis. Ia juga mengindikasikan jumlah beras yang dialihkan dapat mencapai ribuan ton.
Menurut laporan awal Kepolisian Resor Jakarta Timur dan Baintelkam Polri, pasokan beras itu disinyalir berasal dari gudang di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pemeriksaan tidak hanya berlangsung di Kayu Manis. Inspeksi mendadak di Pasar Induk Beras Cipinang juga mengarah pada dugaan adanya komplotan yang terlibat dalam praktik mafia beras.
Perbedaan harga menjadi bagian penting dari kasus ini. Beras SPHP diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan harga Rp 12.500 per kilogram. Setelah diduga dialihkan dan dikemas ulang sebagai produk premium, harganya disebut mencapai Rp 17.000 per kilogram.
Bagi konsumen, pengalihan beras subsidi berisiko mengganggu tujuan program: menjaga pasokan dengan harga yang lebih terjangkau bagi kelompok sasaran.
Jika beras tersebut masuk ke rantai penjualan sebagai produk premium, pembeli bisa membayar harga lebih tinggi sementara beras yang ditujukan untuk penerima program berkurang. Aparat masih perlu menelusuri jalur distribusi untuk memastikan skala dan pihak yang terlibat.
Pemerintah mendorong aparat penegak hukum mengusut jalur distribusi hingga tuntas. Pemerintah juga menyatakan sanksi tegas dapat diberikan, termasuk pemecatan apabila ditemukan keterlibatan oknum internal.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.