Kamis, 29 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

DJP Catat 22 Ribu Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum Global

Dokumen pajak perusahaan untuk memahami pajak minimum global
Perusahaan multinasional perlu memeriksa pajak efektif grup untuk menilai kewajiban pajak minimum global. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Pajak minimum global mencakup 22.662 wajib pajak dalam 1.980 grup perusahaan per 20 Oktober 2026, menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dari jumlah itu, 5.757 wajib pajak atau sekitar 25 persen telah memenuhi regulasi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan data tersebut dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (28/10). Ia mengimbau perusahaan yang terindikasi masuk cakupan aturan untuk memeriksa status dan menyiapkan data bersama grup usaha.

Angka itu memberi gambaran pekerjaan yang masih harus dilakukan perusahaan terdampak. Pemenuhan aturan tidak cukup dengan melihat tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dalam undang-undang; perusahaan juga perlu menghitung pajak efektif menurut ketentuan Global Minimum Tax (GMT).

Pajak minimum global dan angka kepatuhan

Catatan DJP menyebut 22.662 wajib pajak tersebut berada dalam 1.980 grup. Angka ini berbeda dari pemberitaan CNBC Indonesia dan Kumparan, yang menyebut 1.988 grup berdasarkan data per 22 Oktober 2026. Untuk jumlah wajib pajak yang terindikasi, kedua angka itu sama-sama menyebut 22.662.

Perbedaan jumlah grup muncul bersama perbedaan tanggal pencatatan. Angka utama dalam berita ini merujuk pada data yang disampaikan Bimo dan tercantum dalam bahan DJP: 1.980 grup per 20 Oktober 2026. Jumlah wajib pajak yang telah memenuhi regulasi tetap 5.757, sekitar 25 persen dari total yang terindikasi.

“Berdasarkan data kami, kemarin 20 Oktober 2026 terdapat 22.662 wajib pajak dalam 1.980 grup yang terindikasi masuk cakupan GMT,” kata Bimo dalam sosialisasi tersebut.

Bimo menyebut penerapan kebijakan membutuhkan koordinasi di dalam grup usaha serta pemahaman atas ketentuan. Perusahaan perlu memastikan apakah grupnya memenuhi kriteria, lalu menyiapkan data yang diperlukan untuk menilai kewajiban pajak tambahan.

Siapa yang masuk cakupan GMT?

Kebijakan ini menyasar entitas dalam grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi sedikitnya 750 juta euro dalam setidaknya dua dari empat tahun fiskal sebelumnya, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Karena itu, cakupan aturan ditentukan berdasarkan kondisi grup multinasional, bukan semata-mata tarif pajak badan yang berlaku bagi satu perusahaan di Indonesia.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair