JAKARTA — Pajak minimum global mencakup 22.662 wajib pajak dalam 1.980 grup perusahaan per 20 Oktober 2026, menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dari jumlah itu, 5.757 wajib pajak atau sekitar 25 persen telah memenuhi regulasi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan data tersebut dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (28/10). Ia mengimbau perusahaan yang terindikasi masuk cakupan aturan untuk memeriksa status dan menyiapkan data bersama grup usaha.
Angka itu memberi gambaran pekerjaan yang masih harus dilakukan perusahaan terdampak. Pemenuhan aturan tidak cukup dengan melihat tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dalam undang-undang; perusahaan juga perlu menghitung pajak efektif menurut ketentuan Global Minimum Tax (GMT).
Pajak minimum global dan angka kepatuhan
Catatan DJP menyebut 22.662 wajib pajak tersebut berada dalam 1.980 grup. Angka ini berbeda dari pemberitaan CNBC Indonesia dan Kumparan, yang menyebut 1.988 grup berdasarkan data per 22 Oktober 2026. Untuk jumlah wajib pajak yang terindikasi, kedua angka itu sama-sama menyebut 22.662.
Perbedaan jumlah grup muncul bersama perbedaan tanggal pencatatan. Angka utama dalam berita ini merujuk pada data yang disampaikan Bimo dan tercantum dalam bahan DJP: 1.980 grup per 20 Oktober 2026. Jumlah wajib pajak yang telah memenuhi regulasi tetap 5.757, sekitar 25 persen dari total yang terindikasi.
“Berdasarkan data kami, kemarin 20 Oktober 2026 terdapat 22.662 wajib pajak dalam 1.980 grup yang terindikasi masuk cakupan GMT,” kata Bimo dalam sosialisasi tersebut.
Bimo menyebut penerapan kebijakan membutuhkan koordinasi di dalam grup usaha serta pemahaman atas ketentuan. Perusahaan perlu memastikan apakah grupnya memenuhi kriteria, lalu menyiapkan data yang diperlukan untuk menilai kewajiban pajak tambahan.
Siapa yang masuk cakupan GMT?
Kebijakan ini menyasar entitas dalam grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi sedikitnya 750 juta euro dalam setidaknya dua dari empat tahun fiskal sebelumnya, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Karena itu, cakupan aturan ditentukan berdasarkan kondisi grup multinasional, bukan semata-mata tarif pajak badan yang berlaku bagi satu perusahaan di Indonesia.
GMT membandingkan tingkat pajak efektif grup di setiap yurisdiksi dengan tarif minimum 15 persen. Jika tingkat efektifnya berada di bawah ambang itu, pajak tambahan dapat timbul sesuai mekanisme dan pengecualian yang berlaku.
Bagi perusahaan, perhitungan tersebut dapat menuntut pemeriksaan lebih luas daripada membaca tarif PPh badan pada aturan domestik. Laporan keuangan konsolidasi grup dan data pajak di yurisdiksi tempat grup beroperasi menjadi bagian yang perlu dicermati untuk menentukan posisi kewajiban.
“Kami mengajak perusahaan yang termasuk dalam cakupan untuk bisa memastikan status dan menyiapkan data bersama grup usahanya,” ujar Bimo.
Tiga mekanisme pajak tambahan
DJP menjelaskan penerapan pajak minimum global melalui tiga mekanisme. Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) memberi ruang bagi Indonesia untuk memungut pajak tambahan atas laba yang dikenai pajak di bawah tingkat minimum, sesuai aturan yang berlaku. Mekanisme ini memungkinkan hak pemajakan diprioritaskan di negara tempat kegiatan usaha dan laba dihasilkan.
Income Inclusion Rule (IIR) pada prinsipnya mengenakan pajak tambahan kepada entitas induk atas laba entitas dalam grup yang berada di yurisdiksi dengan pajak efektif di bawah 15 persen. Sementara itu, Undertaxed Profits Rule (UTPR) dapat diterapkan terhadap pajak tambahan yang belum tercakup melalui IIR, sesuai ketentuan.
GMT merupakan bagian dari upaya kerja sama internasional untuk menangani penggerusan basis pajak dan pengalihan laba atau base erosion and profit shifting (BEPS).
Kerangka yang disepakati melalui kerja sama Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan G20 memuat dua pilar: Pilar Pertama mengatur alokasi hak pemajakan antaryurisdiksi, sedangkan Pilar Kedua memperkenalkan pajak minimum global melalui pajak tambahan.
Bimo mengatakan aturan ini diarahkan untuk menekan persaingan tarif pajak yang berlebihan sekaligus mendorong sistem perpajakan internasional yang lebih adil. Dampaknya bagi perusahaan multinasional di Indonesia ada pada kewajiban untuk menilai pajak efektif grup, bukan hanya tarif nominal, dan memastikan pajak tambahan dibayar apabila perhitungan menunjukkan kekurangan.
Batas pembayaran untuk tahun pajak 2025
Di Indonesia, landasan penerapan GMT tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024. Aturan itu memberlakukan IIR dan pajak minimum domestik mulai 1 Januari 2025, sedangkan UTPR mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan terkait GMT, termasuk status wajib pajak, pelaporan, dan pembayaran pajak tambahan, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Untuk tahun pajak 2025 bagi grup perusahaan yang menggunakan tahun buku kalender, batas waktu pembayaran umum berakhir pada 31 Desember 2026. DJP meminta perusahaan dalam grup multinasional memeriksa laporan keuangan konsolidasi dan memastikan statusnya sebelum menghitung serta memenuhi kewajiban yang mungkin timbul.
“Kami menyadari persiapan pasti membutuhkan koordinasi yang detail dan pemahaman atas ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.