Kamis, 29 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Populer: Mentan Temukan Oplosan Beras SPHP; 22.662 WP Masuk Pajak Global

Populer: Mentan Temukan Oplosan Beras SPHP; 22.662 WP Masuk Pajak Global
Populer: Mentan Temukan Oplosan Beras SPHP; 22.662 WP Masuk Pajak Global. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Dugaan pengoplosan 600 ton beras SPHP dan pencatatan 22.662 wajib pajak dalam cakupan pajak minimum global menjadi dua berita bisnis yang ramai dibaca pada Rabu (28/10). Temuan beras subsidi itu diungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kayu Manis, Jakarta Timur.

Beras yang semestinya dijual Rp 12.500 per kilogram diduga dikemas ulang sebagai beras premium seharga Rp 17.000 per kilogram. Pada hari yang sama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat puluhan ribu wajib pajak berada dalam cakupan aturan Global Minimum Tax (GMT), meski sebagian baru mulai menerapkannya.

Temuan beras SPHP di Jakarta Timur

Amran menyebut dugaan pengoplosan tersebut melibatkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Perum Bulog. Temuan awal mencakup 600 ton di kawasan Kayu Manis. Ia juga mengindikasikan jumlah beras yang dialihkan dapat mencapai ribuan ton.

Menurut laporan awal Kepolisian Resor Jakarta Timur dan Baintelkam Polri, pasokan beras itu disinyalir berasal dari gudang di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pemeriksaan tidak hanya berlangsung di Kayu Manis. Inspeksi mendadak di Pasar Induk Beras Cipinang juga mengarah pada dugaan adanya komplotan yang terlibat dalam praktik mafia beras.

Perbedaan harga menjadi bagian penting dari kasus ini. Beras SPHP diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan harga Rp 12.500 per kilogram. Setelah diduga dialihkan dan dikemas ulang sebagai produk premium, harganya disebut mencapai Rp 17.000 per kilogram.

Bagi konsumen, pengalihan beras subsidi berisiko mengganggu tujuan program: menjaga pasokan dengan harga yang lebih terjangkau bagi kelompok sasaran.

Jika beras tersebut masuk ke rantai penjualan sebagai produk premium, pembeli bisa membayar harga lebih tinggi sementara beras yang ditujukan untuk penerima program berkurang. Aparat masih perlu menelusuri jalur distribusi untuk memastikan skala dan pihak yang terlibat.

Pemerintah mendorong aparat penegak hukum mengusut jalur distribusi hingga tuntas. Pemerintah juga menyatakan sanksi tegas dapat diberikan, termasuk pemecatan apabila ditemukan keterlibatan oknum internal.

Pajak minimum global mencakup 22.662 wajib pajak

Di bidang perpajakan, DJP Kementerian Keuangan mencatat 22.662 wajib pajak dalam 1.988 grup perusahaan masuk cakupan GMT. Angka itu berdasarkan data per 22 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 5.757 wajib pajak—sekitar 25 persen—telah mengajukan penerapan regulasi.

Angka kelompok usaha dalam laporan pembanding tidak sepenuhnya sama. CNBC Indonesia menyebut 1.988 grup berdasarkan data per 22 Oktober 2026, sejalan dengan angka dalam bahan utama. CNN Indonesia melaporkan 1.980 grup dengan acuan data per 20 Oktober 2026. Karena tanggal pencatatannya berbeda, angka terbaru yang digunakan dalam laporan ini adalah 1.988 grup per 22 Oktober 2026.

GMT di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 dan PER-6/PJ/2026, sebagai kerangka penerapan aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE). Ketentuan itu menyasar entitas dalam grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi minimal 750 juta euro dan menetapkan tarif pajak efektif minimum 15 persen.

Aturan tersebut membuat perusahaan yang masuk cakupan perlu memperhitungkan kewajiban pajaknya pada tingkat grup dan yurisdiksi. Jika tarif efektif berada di bawah batas minimum, pajak tambahan dapat timbul. Perusahaan juga perlu menyiapkan koordinasi dan pemahaman atas ketentuan GloBE di dalam grup usahanya.

Untuk tahun pengenaan 2025, batas pembayaran pajak tambahan ditetapkan pada 31 Desember 2026. Tenggat pelaporan SPT GloBE jatuh pada 30 Juli 2027. Kedua jadwal itu menjadi perhatian bagi perusahaan yang masuk cakupan, terutama karena pembayaran dan pelaporan memiliki batas waktu berbeda.

Data penerapan menunjukkan pekerjaan administrasi masih berjalan: 5.757 dari 22.662 wajib pajak yang tercatat telah mengajukan penerapan regulasi per 22 Oktober 2026. Bagi perusahaan, langkah berikutnya adalah memastikan status cakupan, menyelaraskan data dalam grup, dan memenuhi kewajiban sesuai tenggat yang berlaku.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair