Di bidang perpajakan, DJP Kementerian Keuangan mencatat 22.662 wajib pajak dalam 1.988 grup perusahaan masuk cakupan GMT. Angka itu berdasarkan data per 22 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 5.757 wajib pajak—sekitar 25 persen—telah mengajukan penerapan regulasi.
Angka kelompok usaha dalam laporan pembanding tidak sepenuhnya sama. CNBC Indonesia menyebut 1.988 grup berdasarkan data per 22 Oktober 2026, sejalan dengan angka dalam bahan utama. CNN Indonesia melaporkan 1.980 grup dengan acuan data per 20 Oktober 2026. Karena tanggal pencatatannya berbeda, angka terbaru yang digunakan dalam laporan ini adalah 1.988 grup per 22 Oktober 2026.
GMT di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 dan PER-6/PJ/2026, sebagai kerangka penerapan aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE). Ketentuan itu menyasar entitas dalam grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi minimal 750 juta euro dan menetapkan tarif pajak efektif minimum 15 persen.
Aturan tersebut membuat perusahaan yang masuk cakupan perlu memperhitungkan kewajiban pajaknya pada tingkat grup dan yurisdiksi. Jika tarif efektif berada di bawah batas minimum, pajak tambahan dapat timbul. Perusahaan juga perlu menyiapkan koordinasi dan pemahaman atas ketentuan GloBE di dalam grup usahanya.
Untuk tahun pengenaan 2025, batas pembayaran pajak tambahan ditetapkan pada 31 Desember 2026. Tenggat pelaporan SPT GloBE jatuh pada 30 Juli 2027. Kedua jadwal itu menjadi perhatian bagi perusahaan yang masuk cakupan, terutama karena pembayaran dan pelaporan memiliki batas waktu berbeda.
Data penerapan menunjukkan pekerjaan administrasi masih berjalan: 5.757 dari 22.662 wajib pajak yang tercatat telah mengajukan penerapan regulasi per 22 Oktober 2026. Bagi perusahaan, langkah berikutnya adalah memastikan status cakupan, menyelaraskan data dalam grup, dan memenuhi kewajiban sesuai tenggat yang berlaku.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.