JAKARTA — Kehadiran Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membawa pelapor utama dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu ke ruang sidang. Ajudan Jokowi memastikan Presiden ke-7 RI itu akan hadir pada Kamis, 5 November 2026, setelah jaksa menyanggupi permintaan hakim untuk memanggilnya sebagai saksi.
Jokowi dijadwalkan bersaksi dalam perkara dengan terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa. Kehadirannya juga akan mempertemukan keterangan pelapor dengan proses pembuktian atas unggahan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Insyaallah bapak (Jokowi) pasti akan hadir,” kata ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, saat dikonfirmasi pada Rabu, 28 Oktober 2026. CNN Indonesia juga melaporkan kepastian kehadiran itu dan jadwal pemanggilan yang sama.
Hakim minta Jokowi dipanggil sebagai pelapor
Permintaan menghadirkan Jokowi muncul dalam sidang di PN Jakarta Timur pada Rabu, 28 Oktober 2026. Seusai pemeriksaan saksi dalam perkara Roy Suryo, hakim mengingatkan jaksa bahwa Jokowi merupakan pelapor yang keterangannya belum didengar di persidangan.
Jaksa menyatakan akan memanggil Jokowi bersama Syarif. Mereka meminta agar pemeriksaan berlangsung pada hari yang sama dengan sidang terdakwa dr. Tifa, sehingga jadwal ditetapkan pada Kamis, 5 November 2026.
Rencana itu membuat keterangan Jokowi menjadi bagian berikutnya dari pemeriksaan di pengadilan. Ia diharapkan menjelaskan sebagai pelapor perkara, sementara Syarif juga tercantum sebagai saksi yang akan dipanggil jaksa.
Soal dokumen yang menjadi pokok tudingan, Syarif mengatakan ijazah Jokowi telah disita polisi. Ia menyebut dokumen itu akan dibawa jaksa ke persidangan. “Berarti lanjut dibawa oleh jaksa,” ujarnya.
Perkara berawal dari unggahan media sosial
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara bermula dari laporan Syarif. Pada 26 Maret 2025, saat berada dalam perjalanan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, ia menunjukkan tiga unggahan kepada Jokowi: dua dari YouTube dan satu dari platform X. Unggahan itu menuduh ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada palsu.
Jaksa menyatakan Jokowi kemudian meminta Syarif berkoordinasi dengan tim penasihat hukum untuk menelusuri dan menghimpun bukti unggahan serupa. Pengumpulan bukti berlanjut pada 22 April sampai 21 Mei 2025 di kediaman Jokowi di Kompleks Lemigas, Jakarta Selatan.
Dalam rentang itu, menurut dakwaan, Syarif memperlihatkan 28 unggahan media sosial yang menyebarkan isu ijazah palsu. Jaksa menyebut tujuh di antaranya merupakan konten video siniar yang memuat pernyataan langsung Roy Suryo.
Jaksa mendakwa Roy dengan surat dakwaan nomor PDM-134/M.1.14/Eoh.2/07/2026. Dakwaan mencakup tuduhan menyerang kehormatan Jokowi, memanipulasi foto ijazah dengan metode Error Level Analysis atau ELA, serta mengubah atau memotong foto ijazah yang diunggah pihak lain di X tanpa izin. Seluruhnya masih merupakan uraian dakwaan yang harus diuji dalam persidangan.
Untuk dakwaan pertama, jaksa menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair, dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai subsidair.
Dakwaan lain merujuk Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, masing-masing dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saksi mengaku terdampak tudingan
Persidangan pada hari yang sama juga menghadirkan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan sebagai saksi. Saat jaksa menanyakan dampak yang ia rasakan, Lechumanan mengatakan isu tersebut mengganggu tidurnya dan membuatnya merasa Jokowi dijatuhkan melalui tudingan itu.
“Kalau saya sendiri ya saya enggak bisa tidur, lah,” jawab Lechumanan. Ia juga menyampaikan dirinya membela Jokowi. Kesaksiannya menggambarkan dampak yang ia rasakan secara pribadi, sementara pokok perkara tetap bergantung pada bukti dan pemeriksaan majelis hakim.
Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan Jokowi dan Syarif pada 5 November 2026. Jaksa akan membawa dokumen ijazah yang disebut telah disita polisi, sementara majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan para saksi dalam perkara tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.