Kamis, 29 Oktober 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Menanti Jokowi Hadiri Sidang Tudingan Ijazah Palsu

Sidang ijazah palsu Jokowi di ruang pengadilan Jakarta Timur
Ruang sidang PN Jakarta Timur menjadi lokasi pemeriksaan perkara tudingan ijazah palsu. (Ilustrasi: AI)

Dalam rentang itu, menurut dakwaan, Syarif memperlihatkan 28 unggahan media sosial yang menyebarkan isu ijazah palsu. Jaksa menyebut tujuh di antaranya merupakan konten video siniar yang memuat pernyataan langsung Roy Suryo.

Jaksa mendakwa Roy dengan surat dakwaan nomor PDM-134/M.1.14/Eoh.2/07/2026. Dakwaan mencakup tuduhan menyerang kehormatan Jokowi, memanipulasi foto ijazah dengan metode Error Level Analysis atau ELA, serta mengubah atau memotong foto ijazah yang diunggah pihak lain di X tanpa izin. Seluruhnya masih merupakan uraian dakwaan yang harus diuji dalam persidangan.

Untuk dakwaan pertama, jaksa menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair, dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai subsidair.

Dakwaan lain merujuk Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, masing-masing dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saksi mengaku terdampak tudingan

Persidangan pada hari yang sama juga menghadirkan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan sebagai saksi. Saat jaksa menanyakan dampak yang ia rasakan, Lechumanan mengatakan isu tersebut mengganggu tidurnya dan membuatnya merasa Jokowi dijatuhkan melalui tudingan itu.

“Kalau saya sendiri ya saya enggak bisa tidur, lah,” jawab Lechumanan. Ia juga menyampaikan dirinya membela Jokowi. Kesaksiannya menggambarkan dampak yang ia rasakan secara pribadi, sementara pokok perkara tetap bergantung pada bukti dan pemeriksaan majelis hakim.

Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan Jokowi dan Syarif pada 5 November 2026. Jaksa akan membawa dokumen ijazah yang disebut telah disita polisi, sementara majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan para saksi dalam perkara tersebut.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda