JAKARTA — Pembatasan ruang sidang hingga 80 orang membuat akses pengunjung menjadi terbatas saat Joko Widodo memberi kesaksian dalam sidang Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/26). Ajudan Jokowi memastikan mantan Presiden RI itu akan hadir.
Pengadilan dan kepolisian menyiapkan langkah untuk mengantisipasi kepadatan serta menjaga persidangan berjalan tertib. Dampaknya langsung terasa bagi pengunjung: tidak semua orang yang datang dapat masuk ke ruang sidang.
Ajun Komisaris Besar Polisi Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Jokowi, membenarkan kehadiran itu saat dikonfirmasi. “Hadir,” kata Syarif.
Jokowi dijadwalkan memberi keterangan sebagai saksi dalam perkara tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa. Sidang berlangsung di PN Jakarta Timur.
Sidang Roy Suryo dibatasi untuk 80 pengunjung
Kepala PN Jakarta Timur Efendi mengatakan ruang sidang hanya dapat menampung maksimal 80 orang. Batas itu berlaku bagi seluruh pengunjung, termasuk pendukung Jokowi maupun pihak yang mendukung Roy Suryo.
Efendi menjelaskan pembatasan diperlukan agar kondisi di dalam ruang sidang tetap nyaman. “Kalau memang kapasitasnya 80 (ruangannya) ya jangan lebih, daripada nanti kan tidak nyaman jadinya ya. Oke, mohon doanya,” katanya, Rabu (4/11/26).
Aturan kapasitas berarti kehadiran para pihak yang berkepentingan tidak otomatis menjamin akses bagi semua orang yang ingin menyaksikan sidang. Pengadilan perlu menjaga ruang tetap sesuai daya tampungnya, sementara antusiasme dari dua kubu berpotensi menambah jumlah pengunjung.
Bagaimana polisi mengantisipasi kepadatan?
Polda Metro Jaya menyatakan akan mengamankan area sekitar PN Jakarta Timur. Polisi juga mengantisipasi kemungkinan mobilisasi massa dan gangguan arus lalu lintas seiring rencana Jokowi hadir sebagai saksi.
Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, memastikan pengamanan disiapkan untuk persidangan. “Pasti dilakukan pengamanan,” kata Budi, Rabu (4/11/26).
Pengaturan keamanan di sekitar pengadilan berpengaruh bagi pengunjung maupun warga yang melintas. Kepadatan massa di sekitar lokasi dapat mengganggu akses menuju gedung dan arus kendaraan, sehingga polisi menyiapkan antisipasi di luar ruang sidang juga.
Pengadilan menyatakan pelayanan persidangan bagi masyarakat tetap berjalan normal. Juru Bicara II PN Jakarta Timur Arief Yudiarto mengatakan pengamanan tambahan tidak mengubah layanan persidangan, meski kehadiran mantan presiden turut mendapat pengamanan.
Arief menyebut pengamanan persidangan tetap berjalan seperti biasa, dengan pengamanan dari Paspampres karena Jokowi berstatus mantan presiden. Ia juga menjelaskan agenda perkara digelar dalam dua sesi dengan terdakwa berbeda.
Sidang Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Persidangan dengan terdakwa dr Tifauziah dijadwalkan mulai sekitar pukul 14.00 dan berakhir pukul 17.00 WIB.
Dengan kapasitas ruang sidang maksimal 80 orang, pembatasan pengunjung menjadi salah satu pengaturan utama saat Jokowi hadir memberi kesaksian.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.