MALANG — Kasus BPR DCN Malang memasuki tahap penuntutan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat (30/10).
Dua tersangka itu adalah ZNA, Direktur Utama PT BPR DCN, dan APW, Direktur PT BPR DCN. Penyerahan tahap II menandai penyidikan OJK selesai dan perkara siap ditangani jaksa, sementara dugaan penyimpangan yang diperiksa mencakup kredit, kas bon, serta dana deposito.
Perkara BPR DCN masuk tahap penuntutan
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar menyatakan penanganan perkara ini bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas perbankan, dan melindungi kepentingan masyarakat.
OJK sebelumnya menyampaikan berkas perkara tahap I kepada jaksa. Penyidik kemudian menerima pemberitahuan bahwa berkas telah lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026, sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Prosesnya berawal dari pengawasan OJK terhadap PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. Pengawasan rutin dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus, penyelidikan, lalu penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan. OJK menyebut temuan penyidik mengarah pada sejumlah transaksi dan pencatatan yang melibatkan kedua direktur.
Apa saja dugaan penyimpangan di BPR DCN?
Dalam perkara ini, penyidik menyoroti penarikan kas bon yang tidak dicatat dalam pembukuan bank pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024. Sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan disebut sekitar Rp5,8 miliar.
Penyidik juga menemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR. Barang bernilai sekitar Rp600 juta itu disebut tidak dicatat dalam pembukuan pada Februari 2024.
Dugaan lain berkaitan dengan pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur, dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar selama Juli 2020 hingga Juni 2024. OJK menduga kredit itu diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau dana pencairannya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.
Catatan deposito turut menjadi bagian penyidikan. APW diduga tidak membukukan penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp32,9 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.