JAKARTA — Sanksi OJK terbaru menyasar tujuh emiten, dengan PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) menerima denda terbesar dalam rincian pengumuman, yakni Rp 2,7 miliar. Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan hukuman bagi perusahaan, pengurus, penilai, dan akuntan publik itu pada Sabtu (7/11/2026).
Daftar emiten yang dikenai sanksi mencakup ASLI, PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), serta PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS). Bentuk hukumannya berbeda, mulai dari denda hingga peringatan tertulis.
Rincian sanksi memperlihatkan persoalan yang beragam: penyajian aset dalam laporan keuangan, prosedur transaksi afiliasi dan material, sampai penyelenggaraan rapat tahunan pemegang saham. OJK juga menjatuhkan hukuman kepada sejumlah individu yang terlibat dalam pengurusan, penilaian, maupun audit.
Sanksi OJK untuk ASLI terkait laporan keuangan
OJK menetapkan dua denda masing-masing Rp 1,35 miliar kepada ASLI. Salah satunya berkaitan dengan ketentuan pelaporan keuangan setelah regulator menemukan aset bernilai material yang keandalan nilai dan informasinya tidak dapat diyakini berdasarkan dokumen pendukung.
Temuan itu muncul dalam Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) 2024, Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2024, dan LKTT 2025. Denda lainnya dijatuhkan atas pelanggaran penyajian laporan keuangan, khususnya mengenai aset tetap, pada periode laporan yang sama.
“PT Asri Karya Lestari Tbk terdapat aset dengan nilai yang material yang tidak dapat diyakini keandalan nilai dan informasi atas aset tersebut berdasarkan dokumen pendukungnya,” tulis OJK dalam pengumumannya.
Hukuman juga menyasar tiga direksi ASLI, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Hariyanto. Mereka dikenai denda Rp 645 juta secara tanggung renteng atas ketidaksesuaian pengakuan aset material yang nilai dan informasinya tidak dapat diyakini dari dokumen pendukung.
Akuntan Publik Arief Prima, auditor LKT 2024 ASLI, mendapat denda Rp 107,5 juta. OJK mengaitkan sanksi itu dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan pasar modal dan standar audit.
Ketentuan yang disebut meliputi kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta aturan OJK tentang penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik di sektor jasa keuangan.
OJK juga mencantumkan sejumlah standar audit, antara lain terkait tujuan auditor independen, dokumentasi, perencanaan, bukti audit, sampling, dan komunikasi mengenai defisiensi pengendalian internal.
Berapa denda untuk ADHI, ADCP, dan emiten lain?
ADHI dan ADCP masing-masing didenda Rp 450 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi terkait perjanjian shareholder loan antara kedua perusahaan. Dalam perkara itu, penilai Toto Suharto dan Syaiful Hasan masing-masing dikenai denda Rp 65 juta.
Untuk emiten lainnya, WMUU didenda Rp 925 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman perseroan. KLBF dikenai denda Rp 200 juta atas transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global yang tidak mengikuti prosedur transaksi afiliasi.
EPMT juga dijatuhi denda Rp 75 juta atas kasus serupa dengan KLBF. Sementara itu, LMAS menerima peringatan tertulis karena tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024.
OJK turut menjatuhkan denda Rp 712,5 juta kepada Ibin Bachtiar selaku Direktur Utama LMAS, Itek Bachtiar selaku Direktur, dan Edwin Lim selaku Direktur pada 2022. Regulator menilai ketiganya tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengurusan perusahaan.
Dampak sanksi bagi investor dan tata kelola
Rincian hukuman ini menempatkan keterbukaan laporan keuangan dan kepatuhan transaksi sebagai perhatian langsung bagi pemegang saham. Temuan mengenai aset yang tidak dapat diyakini nilainya berhubungan dengan informasi yang digunakan investor untuk menilai kondisi perusahaan, sedangkan transaksi afiliasi dan material menyangkut prosedur yang harus dijalankan emiten.
Sanksi terhadap direksi, penilai, dan auditor juga memperluas tanggung jawab dari perusahaan ke pihak yang berperan dalam pengelolaan maupun pemeriksaan. Bagi investor, pengumuman OJK memberi dasar untuk mencermati laporan keuangan, transaksi dengan pihak terafiliasi, dan pelaksanaan kewajiban rapat pemegang saham pada masing-masing emiten.
LMAS dikenai peringatan tertulis atas tidak terselenggaranya RUPST untuk empat tahun buku, yakni 2021 hingga 2024.









📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.