Minggu, 8 November 2026 WIB
EKONOMI

Sanksi OJK: Tujuh Emiten Didenda, ASLI Kena Rp2,7 Miliar

Sanksi OJK untuk tujuh emiten terkait laporan keuangan dan transaksi
OJK menjatuhkan sanksi kepada tujuh emiten atas sejumlah pelanggaran pasar modal. (Ilustrasi: AI)

OJK juga mencantumkan sejumlah standar audit, antara lain terkait tujuan auditor independen, dokumentasi, perencanaan, bukti audit, sampling, dan komunikasi mengenai defisiensi pengendalian internal.

Berapa denda untuk ADHI, ADCP, dan emiten lain?

ADHI dan ADCP masing-masing didenda Rp 450 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi terkait perjanjian shareholder loan antara kedua perusahaan. Dalam perkara itu, penilai Toto Suharto dan Syaiful Hasan masing-masing dikenai denda Rp 65 juta.

Untuk emiten lainnya, WMUU didenda Rp 925 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman perseroan. KLBF dikenai denda Rp 200 juta atas transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global yang tidak mengikuti prosedur transaksi afiliasi.

EPMT juga dijatuhi denda Rp 75 juta atas kasus serupa dengan KLBF. Sementara itu, LMAS menerima peringatan tertulis karena tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024.

OJK turut menjatuhkan denda Rp 712,5 juta kepada Ibin Bachtiar selaku Direktur Utama LMAS, Itek Bachtiar selaku Direktur, dan Edwin Lim selaku Direktur pada 2022. Regulator menilai ketiganya tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengurusan perusahaan.

Dampak sanksi bagi investor dan tata kelola

Rincian hukuman ini menempatkan keterbukaan laporan keuangan dan kepatuhan transaksi sebagai perhatian langsung bagi pemegang saham. Temuan mengenai aset yang tidak dapat diyakini nilainya berhubungan dengan informasi yang digunakan investor untuk menilai kondisi perusahaan, sedangkan transaksi afiliasi dan material menyangkut prosedur yang harus dijalankan emiten.

Sanksi terhadap direksi, penilai, dan auditor juga memperluas tanggung jawab dari perusahaan ke pihak yang berperan dalam pengelolaan maupun pemeriksaan. Bagi investor, pengumuman OJK memberi dasar untuk mencermati laporan keuangan, transaksi dengan pihak terafiliasi, dan pelaksanaan kewajiban rapat pemegang saham pada masing-masing emiten.

LMAS dikenai peringatan tertulis atas tidak terselenggaranya RUPST untuk empat tahun buku, yakni 2021 hingga 2024.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuKuis Sejarah Hari Pahlawan: 10 Soal Pertempuran Surabaya 1945, Berapa Skormu? →
TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair