MANADO — OJK Sulutgo mengingatkan warga agar memeriksa legalitas layanan dan kewajaran tawaran sebelum bertransaksi keuangan digital. Peringatan itu disampaikan Kepala OJK Sulawesi Utara dan Gorontalo Robert Sianipar di Manado pada Minggu (8/11), menyusul risiko penipuan yang ikut muncul bersama kemudahan transaksi.
Robert meminta masyarakat menjaga data pribadi dan tidak mudah percaya pada tawaran yang datang secara digital. Ia juga mendorong warga mengecek ulang tawaran investasi atau pinjaman yang mencurigakan melalui layanan resmi OJK.
OJK Sulutgo tekankan prinsip transaksi digital 2L
Menurut Robert, transaksi digital memberi kecepatan dan efisiensi, tetapi kemudahan itu juga dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan. Karena itu, pengguna perlu menilai tawaran sebelum menyerahkan data atau mengirim uang.
“Karena begitu mudahnya di era digital, banyak penipuan, scam, dan lain-lain, pelaku kejahatan juga mudah menipu kita. Oleh sebab itu, lindungi data pribadi, jangan mudah tergiur tawaran-tawaran secara digital,” kata Robert.
Ia menyarankan masyarakat menerapkan prinsip Legal dan Logis atau 2L. Legal berarti memastikan lembaga yang menawarkan layanan memiliki legalitas, sedangkan logis berarti menimbang apakah janji atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal.
Langkah ini relevan saat tawaran investasi dan pinjaman hadir melalui kanal digital dengan proses yang tampak sederhana. Pemeriksaan sebelum bertransaksi dapat membantu warga menghindari tawaran dari lembaga yang tidak jelas maupun janji yang tidak wajar.
Literasi dan penggunaan produktif
Robert juga meminta masyarakat memahami manfaat dan risiko suatu produk keuangan sebelum menggunakannya. Pemahaman itu menjadi dasar untuk memilih layanan yang sesuai, bukan sekadar mengikuti tawaran yang terlihat menarik.
Ia mendorong penggunaan layanan keuangan untuk kebutuhan produktif. Masyarakat diminta tidak terjebak pada pola konsumtif yang tidak mendukung kesejahteraan jangka panjang.
Untuk memeriksa tawaran, warga dapat menghubungi contact center OJK di nomor 157 atau mengakses situs resmi OJK. Pemeriksaan legalitas sebelum transaksi memberi ruang bagi calon pengguna untuk memastikan pihak yang menawarkan produk memang dapat dipercaya.
Risiko transaksi digital juga perlu dibaca bersama pertumbuhan aktivitas keuangan digital. Dalam laporan mengenai pasar aset keuangan digital, nilai transaksi derivatif di Indonesia tercatat Rp5,8 triliun pada September 2026, naik 27,19% dibandingkan bulan sebelumnya. Angka itu merujuk pada transaksi derivatif, bukan ukuran seluruh transaksi keuangan digital.
Perbedaan cakupan ini penting: kenaikan aktivitas pasar tidak menghilangkan kebutuhan untuk memahami produk yang digunakan. Bagi masyarakat, pemeriksaan tawaran, perlindungan data pribadi, dan pemahaman risiko tetap menjadi langkah sebelum mengambil keputusan keuangan.
Robert mengingatkan warga agar tidak terburu-buru menerima tawaran digital dan memastikan legalitas lembaga serta kewajaran penawarannya sebelum bertransaksi.











































📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.