JAKARTA — SPP-TDLN dapat menaikkan harga sejumlah layanan digital luar negeri sebesar 11 persen saat pemerintah menerapkan sistem pemungutan pajak atas transaksi tersebut. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menjelaskan dampaknya bagi konsumen dan pelaku usaha di Indonesia.
Kenaikan harga berlaku pada layanan yang sebelumnya belum dipungut pajak, seperti aplikasi streaming, perangkat lunak, komputasi awan, dan gim internasional. Namun, konsumen tidak akan dikenai PPN dua kali jika penyedia layanan sudah memungut pajak melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
SPP-TDLN dan harga layanan digital
Esther mengatakan penyesuaian harga mengikuti tarif PPN yang berlaku. Ia menyampaikan penjelasan tersebut kepada JPNN.com.
“Penyesuaian harga naik sebesar tarif PPN yang berlaku (11 persen), seperti aplikasi streaming, software, cloud computing, atau game internasional,” kata Esther.
Bagi pelanggan, dampaknya paling mudah terlihat saat membayar langganan layanan dari luar negeri yang selama ini belum memungut PPN. Harga yang dibayar dapat bertambah mengikuti tarif pajak. Contohnya mencakup langganan streaming, penggunaan software, kapasitas cloud, atau pembelian gim internasional.
Namun, skema ini tidak berarti setiap transaksi digital otomatis terkena pungutan tambahan. Esther menyebut konsumen yang bertransaksi dengan penyedia luar negeri yang telah memungut PPN PMSE tidak akan membayar pajak yang sama untuk kedua kalinya.
Transfer pribadi bukan objek otomatis
Esther juga menegaskan bahwa penerapan SPP-TDLN tidak otomatis menyasar semua arus uang harian masyarakat. Transfer pribadi, kiriman uang kepada keluarga, penerimaan gaji, dan pembayaran sehari-hari melalui QRIS tidak serta-merta dikenai pajak baru.
“Transfer dana pribadi, kirim uang ke keluarga, gaji, maupun pembayaran harian via QRIS tidak otomatis dikenai pajak baru,” ujar Esther.
Pembedaan ini penting bagi masyarakat yang memakai layanan pembayaran digital untuk kebutuhan rutin. Pembayaran QRIS di kegiatan sehari-hari tidak sama dengan pembelian layanan digital dari penyedia luar negeri yang belum memungut PPN. Karena itu, konsumen perlu melihat jenis transaksi dan status pemungutan pajak oleh penyedia, bukan menganggap setiap transfer digital akan mendapat beban baru.
Bagi pelaku usaha, perubahan harga layanan asing dapat memengaruhi biaya penggunaan layanan digital yang mereka pakai. Sementara itu, konsumen perlu mencermati tagihan untuk mengetahui apakah PPN sudah dipungut penyedia. Penjelasan Esther menempatkan perhatian pada dua hal yang langsung terasa: potensi penyesuaian harga untuk layanan tertentu dan pencegahan pemungutan pajak berulang.
Pemerintah akan menerapkan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri tersebut. Saat kebijakan berjalan, besaran tagihan layanan yang belum dipungut PPN menjadi hal yang perlu diperhatikan konsumen dan pelaku usaha.










































📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.