Minggu, 12 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Pemberlakuan Syarat Kunjungan ke Bali Berdampak Bagi di Pelaku Sektor Pariwisata

Pemberlakuan Syarat Kunjungan ke Bali  Berdampak Bagi di Pelaku Sektor
Foto: Bali, Journalarta.com - Pemberlakuan syarat kunjungan ke Bali dan pelarangan perayaan malam tahun baru membuat pelaku di sektor pariwisata terdampak

Bali, Journalarta.com  – Pemberlakuan syarat kunjungan ke Bali dan pelarangan perayaan malam tahun baru membuat pelaku di sektor pariwisata terdampak. Mulai dari terjadinya gelombang penggantian jadwal (reschedule) hingga pembatalan (cancellation).

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (ASTINDO) Anton Sumarli mengatakan, terdapat efek domino bagi para pelaku di sektor pariwisata, mulai dari agen perjalanan (travel agent), restoran, hingga pemandu wisata (tour guide).

“Satu hari sejak keputusan tersebut, sudah terjadi gelombang pembatalan (perjalanan ke Bali). Efeknya besar sekali, seperti domino. Bukan cuma ke travel agent, tapi juga ke restoran, hotel, transportasi, hingga tour guide,” kata Anton kepada ANTARA, Rabu(16/12/2020)

“Teman-teman yang mulanya senang karena ada pekerjaan lagi, mau tidak mau harus menghadapi cancellation seperti ini. Tak sedikit juga yang rugi karena ada cost yang sudah dideposit dan sebagainya, dan tidak bisa balik,” imbuhnya.

Meski demikian, Anton mengatakan pihaknya mendukung keputusan pemerintah mengenai syarat dan larangan yang dibuat untuk menekan penularan COVID-19. Hanya saja, ia berharap pemerintah bisa memberi tahu kebijakan ini jauh lebih awal.

“Hanya saja kok informasinya baru sekarang, tidak di awal. Sekarang sudah tanggal 15-16, dalam arti kita sudah prepare untuk tahun baru. Bukan cuma tamu, tapi travel agent juga ada persiapan untuk paket wisata dan sebagainya,” kata Anton.

Saat ini, pihaknya telah menerima gelombang yang menanyakan soal tes usap ke Bali, mengingat Pulau Dewata merupakan salah satu destinasi wisata dengan permintaan tertinggi di Indonesia.

Namun, pertanyaan itu juga dibarengi dengan pertimbangan konsumen mengenai biaya perjalanan yang bisa dibilang menjadi dua kali lipat lebih besar.

Pemerintah sendiri mewajibkan wisatawan yang naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 atau 48 jam sebelum keberangkatan.

“Biaya tes PCR atau tes swab (usap) memang dihargai sekira Rp900 ribu. Namun, hasilnya akan keluar dalam waktu maksimal tiga hari. Sementara, persyaratan meminta 48 jam, paling tidak untuk yang instan, kita harus menambah biaya sekira Rp300 ribu, totalnya Rp1,2 juta, hampir sama dengan tiket pesawatnya, sehingga double price,” jelas Anton.

Halaman:123Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda