Sabtu, 10 Oktober 2026 WIB
BREAKING
LIFESTYLE

Jennifer Coppen Klarifikasi Keterlibatan dalam Kasus Investasi Emas Rp25 Miliar

Jennifer Coppen Klarifikasi Keterlibatan dalam Kasus Investasi Emas Rp25 Miliar
Jennifer Coppen Klarifikasi Keterlibatan dalam Kasus Investasi Emas Rp25 Miliar

JAKARTA — Rp25 miliar. Nilai itu disebut sebagai perkiraan kerugian dalam laporan dugaan penipuan investasi emas dan perak yang menyeret nama PT Divine Gold Jewelry atau Nellava Bullion. Jennifer Coppen dan Kirana Larasati ikut menjadi perhatian karena pernah terlibat dalam promosi perusahaan.

Para korban melaporkan perusahaan tersebut ke Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Jumat (9/10/2026), menurut laporan Liputan6 dan Sindonews. Jennifer menyatakan kerja samanya hanya mencakup pembuatan konten promosi serta kehadiran dalam acara. Ia juga menyebut telah mengakhiri kontrak pada 19 Juni 2026.

Klarifikasi Jennifer Coppen soal investasi emas

Dalam pernyataan resmi yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Jennifer menjelaskan bahwa hubungan profesionalnya dengan perusahaan dimulai pada Januari 2026. Ia mengatakan posisinya sebagai brand ambassador, bukan bagian dari pengelolaan bisnis.

Jennifer menegaskan tidak mengurus dana perusahaan, transaksi pelanggan, penjualan, ataupun keputusan operasional. Ia juga menyatakan tidak menerima komisi yang dihitung berdasarkan jumlah produk yang terjual kepada konsumen.

“Saya tidak memiliki keterlibatan dalam manajemen internal, pengelolaan dana, transaksi dengan pelanggan, proses penjualan, maupun pengambilan keputusan operasional perusahaan,” kata Jennifer dalam pernyataan yang dikutip VIVA pada Sabtu (10/10/2026).

Jennifer menyebut dirinya dan pihak manajemen memutuskan mengakhiri kerja sama lebih awal pada 19 Juni 2026, setelah muncul keluhan pelanggan. Ia menyatakan siap bersikap kooperatif apabila dibutuhkan aparat penegak hukum.

Nama Kirana Larasati turut disebut dalam laporan

Kirana Larasati juga pernah dikaitkan dengan kegiatan promosi perusahaan. Bahan sumber yang tersedia menyebut ia memberikan klarifikasi mengenai hubungan profesionalnya dan menghentikan kerja sama, serta menyatakan siap bekerja sama dengan aparat bila diperlukan. Namun, bahan itu tidak memuat rincian waktu kontrak maupun kutipan langsung darinya.

Dalam pemberitaan Liputan6, kuasa hukum korban Bionda Johan Anggara menyebut bukti endorsement di Instagram dan beberapa platform lain telah diserahkan kepada penyidik. Ia juga menyebut inisial JC dan KL saat membahas publik figur yang pernah mempromosikan perusahaan. Penyebutan nama dalam kegiatan promosi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam dugaan tindak pidana.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Kalender Jawa Hari Ini 10 Oktober 2026: Weton, Pasaran, Neptu & Karakter Karir