JAKARTA — Suasana Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) tampak berbeda pada Jumat (7/8/2026). Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, muncul di hadapan publik dengan kondisi yang menyita perhatian. Saat digiring petugas, ia terlihat melempar senyum tipis di tengah statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie datang ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik khusus atau yang dikenal sebagai Tim 9. Statusnya dalam perkara ini tidak hanya sebagai tersangka, melainkan juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Kehadirannya menjadi bagian dari rangkaian penyidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terkait kasus yang melibatkan aset bernilai fantastis tersebut.
Dicecar Puluhan Pertanyaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung cukup lama. Hingga petang hari sekitar pukul 18.45 WIB, pria tersebut masih berada di ruang penyidik. Selama pemeriksaan, Febrie menghadapi cecaran pertanyaan yang mendalam dari tim penyidik.
“Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan,” ujar Anang saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi pemeriksaan. Menurut Anang, materi pemeriksaan difokuskan pada pendalaman barang bukti yang sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Polri, termasuk dokumen-dokumen yang didapat dari serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi oleh Tim 9.
Selain Febrie, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nurman Herin yang juga menyandang status tersangka dalam perkara TPPU yang sama. Anang menyebut bahwa dari lima saksi yang dipanggil pada hari itu, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan. Terhadap dua saksi yang absen, penyidik memastikan akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan mereka agar proses pengungkapan kasus tetap berjalan.
Duduk Perkara TPPU
Penyidikan terhadap Febrie Adriansyah berpijak pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diteken pada 20 Juli 2026. Kasus ini mencuat setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dari Polri yang mencakup barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Langkah hukum ini menjadi sorotan tajam publik mengingat posisi Febrie sebelumnya sebagai salah satu petinggi di Korps Adhyaksa. Pihak Kejaksaan Agung saat ini masih merahasiakan peran spesifik masing-masing tersangka karena alasan materi pokok perkara. Anang menegaskan bahwa tim penyidik sedang bekerja keras untuk mengaitkan setiap kepingan bukti yang ada dengan peran para tersangka di lapangan.
Tidak hanya perkara TPPU emas dan valuta asing, Kejagung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga sprindik lain yang berkaitan dengan pengalihan perkara dari Polri.
Kasus tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, masalah tata kelola batu bara pada PLTU yang disinyalir menyebabkan pemadaman listrik, serta indikasi rasuah dalam penanganan perkara PT Asabri.
Hingga saat ini, proses hukum terus bergulir, dengan kabar dari lapangan menyebutkan bahwa Febrie juga telah terlihat mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.