Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono, memastikan aksi kekerasan yang kerap dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme. Keputusan ini diambil bukan tanpa dasar, melainkan berpijak ketat pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Banyak yang bertanya soal pelabelan kelompok bersenjata ini. Eddy menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa sembarangan memberi cap teroris tanpa payung hukum yang kuat. Ia merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai acuan utama dalam menentukan klasifikasi setiap aksi kekerasan yang terjadi di tanah air.
Bukan Soal Rasa, Tapi Soal Norma Hukum
Dalam penjelasannya pada Sabtu (22/8/2026), Eddy menekankan bahwa hukum harus bekerja berdasarkan definisi yang tertuang dalam pasal-pasal undang-undang tersebut. Menurut dia, selama perbuatan yang dilakukan oleh KKB tidak memenuhi unsur-unsur spesifik yang dirumuskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, maka status mereka tidak bisa disamakan dengan kelompok teroris.
Ia menegaskan, “Sepanjang perbuatannya tidak termasuk di dalam tadi itu, baik definisi tindak pidana terorisme yang tercantum di dalam norma-norma pasal di dalam undang-undang, maupun definisi terorisme yang ada di dalamnya, kita tidak bisa melabelinya secara sepihak.”
Pernyataan ini sebenarnya memicu perdebatan panjang di publik. Namun, bagi BNPT, menjaga integritas hukum adalah prioritas. Klasifikasi ini memang terdengar teknis, namun implikasinya sangat nyata di lapangan. Perbedaan label ini menentukan bagaimana aparat negara bergerak, senjata apa yang boleh digunakan, hingga prosedur peradilan yang harus ditempuh saat pelaku tertangkap nanti.
Operasi di Lapangan Tetap Berjalan
Meski tidak dikategorikan sebagai terorisme, aksi-aksi KKB di Papua tetap menjadi ancaman serius bagi keamanan negara. Di lapangan, Satgas Damai Cartenz masih menjadi ujung tombak utama. Mereka terus berpatroli, melakukan pengejaran, dan menindak setiap anggota kelompok yang nekat mengganggu ketenangan masyarakat sipil maupun pos-pos keamanan milik TNI-Polri.
Satgas ini bekerja dengan pendekatan penegakan hukum pidana biasa. Mereka menganggap pelaku sebagai kriminal bersenjata yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim. Pendekatan ini dipilih agar penanganan Papua tetap terukur dan tidak melebar ke ranah yang justru memperumit situasi sosial di sana.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.