Jumat, 11 September 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Anggota Baleg Sebut RUU Reforma Agraria Atasi Konflik Tanah Tumpang Tindih

Lahan pertanian dengan garis pembatas tanah yang jelas, menggambarkan upaya reforma agraria untuk mengorganisir kepemilikan l
RUU Reforma Agraria dirancang untuk mengatasi persoalan penguasaan tanah yang timpang dan tumpang tindih perizinan di Indonesia. (Ilustrasi). (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria yang tengah dibahas DPR akan memberikan solusi nyata untuk mengatasi konflik tanah yang tumpang tindih perizinan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Muhamad Khozin, menekankan RUU ini dirancang untuk memberi kepastian hukum bagi rakyat yang tersengketa tanahnya.

“RUU Pengaturan Reforma Agraria harus diarahkan pada koreksi struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang,” kata Khozin kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Persoalan agraria di Indonesia memang kompleks. Banyak sengketa lahir dari keputusan negara yang saling bertabrakan—izin yang tumpang tindih, penguasaan tanah berskala besar, kewajiban pemegang konsesi yang tak terpenuhi, hingga belum diakuinya wilayah masyarakat adat. Setiap faktor itu menjadi api dalam konflik yang terus membara.

RUU ini, menurut Khozin dari Fraksi PKB, akan fokus pada redistribusi tanah kepada mereka yang punya hak tapi tak punya lahan. Rancangannya mencakup rehabilitasi hak atas tanah serta perlindungan tanah ulayat dari penguasaan sepihak pemerintah daerah. Dengan cara itu, diharapkan struktur penguasaan tanah yang timpang bisa diperbaiki dari akarnya.

Mengawasi Pengalihan untuk Cegah Loophole

Salah satu mekanisme kunci dalam RUU adalah pengawasan ketat terhadap pengalihan tanah hasil redistribusi.

Khozin menjelaskan, pemerintah akan mengawasi kepemilikan melalui pihak terafiliasi, pemecahan badan usaha, dan bentuk penguasaan tidak langsung yang sering digunakan untuk menghindar dari pembatasan hukum.

Logikanya sederhana: tanpa pengawasan, tanah yang sudah didistribusikan bisa cepat berpindah tangan atau dikuasai kembali oleh pihak yang kuat secara ekonomi.

“RUU Reforma Agraria akan memberikan dasar untuk mengoreksi keputusan dan struktur penguasaan yang menjadi sumber konflik,” tambah Khozin.

Prioritas untuk Petani Tanpa Tanah dan Masyarakat Adat

Legislator itu merinci siapa yang akan menjadi prioritas penerima tanah hasil redistribusi: petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, dan masyarakat yang kehilangan tanah akibat konflik agraria. Kelompok-kelompok ini adalah yang paling rentan dalam ekonomi agraris Indonesia.

Khozin percaya RUU ini bukan sekadar pemberi tanah, melainkan pemberi harapan ekonomi. “Petani gurem pun harus memperoleh skala usaha yang lebih layak, pendapatannya meningkat, konflik berakhir dan tanah tetap berada dalam kendali masyarakat setelah didistribusikan,” ujarnya.

Perspektif ini penting karena problema agraria Indonesia tak hanya soal kepemilikan, tapi juga tentang kesejahteraan. Tanah tanpa pendapatan yang membaik hanya menyelesaikan separuh permasalahan.

Status RUU dan Langkah Selanjutnya

RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disepakati sebagai usul inisiatif DPR pada Selasa (8/9/2026) dalam rapat paripurna. Keputusan itu memberi sinyal kuat bahwa delapan fraksi di DPR sepakat tentang urgensi regulasi ini. Setelah ini, RUU akan memasuki tahapan pembahasan pasal demi pasal di Baleg.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), organisasi pemantau isu agraria, menyambut keputusan tersebut namun mengingatkan persetujuan awal baru permulaan.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan “persetujuan sebagai RUU inisiatif bukanlah akhir perjuangan.” KPA akan mengawal pembahasan secara kritis agar semangat progresif yang muncul dalam pandangan fraksi benar-benar diterjemahkan menjadi norma hukum yang kuat, operasional, dan berpihak kepada rakyat.

Tantangan riil menanti. Pembahasan pasal per pasal adalah momen ketika kompromi politis sering mengikis substansi. Karenanya, peran organisasi masyarakat sipil seperti KPA dalam mengawal menjadi krusial untuk memastikan RUU benar-benar menyelesaikan sengketa tanah, bukan hanya menjadi dokumen hukum yang lapuk tanpa implementasi nyata.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 11 September 2026: Cara Cek NIK KTP Online